DepokHukrim

Pungli dan Calo Masih Marak di Samsat Depok

×

Pungli dan Calo Masih Marak di Samsat Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok, (foto:ist)

Radarbuana | Depok – Janji Pemerintahan Prabowo Gibran terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) dengan menggelar operasi di setiap instansi, belum sepenuhnya berjalan.

Buktinya, di kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok, praktik pungli dan calo masih terjadi.

Hasil investigasi Media ini pada Selasa (11/3), di kantor Samsat Depok, masih marak dan terjadi aksi-aksi pungli. Baik itu dilakukan oleh oknum berseragam, maupun orang-orang yang berpakaian bebas (calo).

Pungli tersebut ada di lokasi cek fisik, loket pengesahan serta di loket pelayanan mutasi. Untuk cek fisik warga dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.

Sementara untuk mengurus mutasi kendaraan ke luar daerah warga dipungut biaya uang pendaftaran Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk biaya pendaftaran kendaraan roda dua sebesar Rp 500 ribu.

Hal lainnya, selain pungli di cek fisik dan di loket mutasi , wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya juga di pungli oknum petugas Samsat Depok, dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi.

Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu.

Selain itu, di tempat ini juga bisa Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan, atau sering disebut Tembak KTP.

Menurut salah seorang wajib pajak, Yanto dia mau perpanjang mobil yang dibelinya tahun lalu. Tapi dia tak punya KTP pemilik sebelumnya.

“Orangnya saya tak tahu di mana keberadaanya, jadi susah mau bayar pajaknya”, ujarnya.

Menurutnya, ia mengurus perpanjang STNK melalui Calo/birojasa yang mengaku bisa sama orang dalam tanpa memiliki KTP pemilik sebelumnya dengan bayar beberapa ratus ribu untuk di Acc KTP.

“Saya titip perpanjang ke calo karena gak bawa KTP asli pemilik yang lama, saya diminta nambah Rp 800 ribu jadi bisa tanpa KTP asli pemilik,” ujarnya.

Padahal Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

(tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *