DepokHukrimKabar Bhayangkara

Kapolda Metro Irjen Karyoto Diminta Tindak Calo dan Pungli di Samsat Depok

×

Kapolda Metro Irjen Karyoto Diminta Tindak Calo dan Pungli di Samsat Depok

Sebarkan artikel ini

Radarbuana | Jakarta -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar mengusut dan menindak praktek percaloan dan pungutan liar di Samsat kota Depok.

“Calo dan pungli itu sangat membebani wajib pajak. Untuk itu, kami meminta Kapolda Metro Jaya segera turun tangan membersihkan percaloan dan pungli di Samsat kota Depok,” ungkap ketua LSM RIB, Hitler Situmorang kepada RadarBuana.com, Kamis (13/3).

Dikatakannya, Kapolda Metro harusnya mendukung asta cita Presiden Prabowo memberantas praktek pungli dan korupsi.

Ditambahkannya, Kapolda juga harus melakukan gebrakan besar ‘menghabisi’ pungutan liar di sektor pelayanan.
Selain itu, LSM RIB juga minta Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto untuk memerintahkan satuan Propam untuk sering melakukan razia ke kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Saya berharap semua pungli di kantor Samsat Polda Metro Jaya, khususnya di Samsat Depok ditindak,” tegas Hitler.

Seperti diberitakan sebelumnya pungli dan calo masih saja marak di kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok.

Pungli tersebut ada di lokasi cek fisik, loket pengesahan serta di loket pelayanan mutasi. Untuk cek fisik warga dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.

Sementara untuk mengurus mutasi kendaraan ke luar daerah warga dipungut biaya uang pendaftaran Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk biaya pendaftaran kendaraan roda dua sebesar Rp 500 ribu.

Hal lainnya, selain pungli di cek fisik dan di loket mutasi , wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya juga di pungli oknum petugas Samsat Depok, dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi.

Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu.

Selain itu, di tempat ini juga bisa Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan, atau sering disebut Tembak KTP.

Menurut Latif, salah seorang wajib pajak mengatakan dia mau perpanjang mobil yang dibelinya tahun lalu. Tapi dia tak punya KTP pemilik sebelumnya.

“Orangnya saya tak tahu di mana keberadaanya, jadi susah mau bayar pajaknya”, ujarnya.

Menurutnya, ia mengurus perpanjang STNK melalui Calo yang mengaku bisa sama orang dalam tanpa memiliki KTP pemilik sebelumnya dengan bayar beberapa ratus ribu untuk di Acc KTP.

“Saya titip perpanjang ke calo karena gak bawa KTP asli pemilik yang lama, saya diminta nambah Rp 800 ribu jadi bisa tanpa KTP pemilik lama,” ujarnya.

Padahal Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

(tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *