Radarbuana | Bekasi –Janji Pemerintahan Prabowo Gibran terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) dengan menggelar operasi di setiap instansi, belum sepenuhnya berjalan.
Buktinya, praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan masih saja marak di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota. Ironisnya, keberadaan calo tersebut disinyalir dilindungi dan kerjasama dengan petugas Satpas.

Ketika memarkirkan sepeda motor saja, secara terang-terangan calo-calo berdatangan menawarkan jasanya kepada setiap orang.
Dilemanya, ketika jasa calo ditolak maka pemohon SIM akan dihadapkan dengan sulitnya saat mengurus SIM secara langsung. Terbukti masih banyak pemohon SIM yang kecewa saat mengurus sendiri. Istilahnya bukan dipermudah, malah semakin dipersulit apabila mengurusnya langsung.
“Kalau mengurus sendiri kita tak Bakalan lulus mas, bisa bisa kita dua sampai tiga kali ulang. Kita ujian teori pun seperti sengaja dikalahkan,” ungkap Robin warga Rawalumbu Bekasi, saat ditemui di Satpas SIM Polres Bekasi Kota, Rabu (19/3).
Menurutnya, untuk mendapatkan SIM A, dia harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu.
Hal yang sama diungkapkan, seorang pemohon SIM lainnya yang bernama Wawan warga Bekasi Selatan .
Dia mengaku datang ke Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat SIM A pada Rabu (19/3).
Setibanya di sana, kata wawan, dia langsung ditawarin pembuatan SIM oleh calo. Beragam kemudahan ditawarkan termasuk tak usah ikut ujian tertulis dan ujian praktik.
“Saya ditawari langsung foto tanpa harus ikut ujian. Digaransi dapat SIM baru,” ujarnya.
Awalnya dia mengaku tertarik dengan penawaran itu. Namun saat calo tersebut menyebut angka nominal, seketika dia langsung mundur dan menolak penawaran.
“Saya ditawari langsung foto SIM A jadi, tapi bayar Rp800.000. Sementara uang yang saya bawa ga segitu. Jadi ya, saya mundur dan menolak tawaran,” ujarnya lagi.
Dia mengaku mengeluarkan uang Rp250.000 untuk membuat SIM A dan mengikuti prosedur.
“Bikin baru normal pakai tes dan mengurus sendiri bayar Rp250.000. Jauh kan, selisihnya kalau pakai calo yang sampai Rp800.00,” kata Wawan.
Pun begitu, diakuinya memang terasa lebih rumit jika mengurus pembuatan SIM baru sesuai prosedur. Dia sampai tiga kali mengulang ujian teori dan ujian praktik untuk bisa dapat SIM A.
“Sudah tiga kali ujian saya. Ujian teori pertama ga lulus. Yang ketiga baru lulus. Terus ujian praktik dua kali ga lulus. Yang ketiga baru lulus,” ungkapnya.
Berbeda dengan Wawan, seorang pria yang minta identitasnya ditutup mengaku memakai jasa calo untuk bisa mendapatkan SIM A.
Dia mengaku memakai jasa calo karena mudah dan mempersingkat waktu. Tak lama setelah tiba dan deal dengan calo, dia langsung dipanggil foto dan disuruh ke atas.
“Bayar Rp800.000 saya ke calo,” ucapnya ringkas.
Selain praktek percaloaan, beredar informasi tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif tanpa tes di Satpas SIM Polres Metro Kota Bekasi.
Menurut informasi biaya pembuatan SIM C dikenakan Rp 750 ribu dan untuk SIM Rp850 ribu.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar mengusut dan menindak praktek percaloan dan dan SIM nembak di Satpas SIM Polres Bekasi.
“Calo dan pungli itu sangat membebani wajib pajak. Untuk itu, kami meminta Kapolda Metro Jaya segera turun tangan membersihkan percaloan dan pungli di Satpas SIM Bekasi Kota,” ungkap ketua LSM RIB, Hitler Situmorang kepada RadarBuana.com, Rabu (19/3).
Dikatakannya, Kapolda Metro harusnya mendukung asta cita Presiden Prabowo memberantas praktek pungli dan korupsi.
Ditambahkannya, Kapolda juga harus melakukan gebrakan besar ‘menghabisi’ pungutan liar di sektor pelayanan. Selain itu, LSM RIB juga minta Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto untuk memerintahkan satuan Propam untuk sering melakukan razia ke kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(tom)