HukrimKabar Bhayangkara

PPATK Apresiasi Kerja Keras Pemerintah Tekan Judi Online, Polri Dinilai Sukses dalam Penegakan Hukum

×

PPATK Apresiasi Kerja Keras Pemerintah Tekan Judi Online, Polri Dinilai Sukses dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Radarbuana | Jakarta –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Polri, dalam upaya menekan aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengakui keberhasilan pemerintah melalui Desk Judol dalam menghambat pertumbuhan aktivitas ilegal tersebut, meskipun secara nominal, perputaran transaksi judi online di tahun 2025 tetap mengalami kenaikan.

“Harus diakui, kerja keras yang sudah dilakukan pemerintah melalui Desk Judol berhasil menekan laju pertumbuhan aktivitas judi online, apalagi Polri telah menunjukkan kesuksesan dalam penegakan hukumnya,” ujar Ivan dalam keteranganha, Minggu (27/4/2025).

Data PPATK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, nilai akumulasi perputaran dana dari aktivitas judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun.

Ivan menjelaskan, kenaikan nilai transaksi tersebut tidak terlepas dari perubahan pola operasional para pelaku judi online, mulai dari mekanisme deposit hingga strategi pelarian dana ke luar negeri.

“Rp1.200 triliun merupakan estimasi akumulasi perputaran dana hingga akhir 2025, berdasarkan tren yang kami amati sepanjang tahun 2024,” ungkap Ivan.
“Telah terjadi pergeseran pola transaksi, baik dari sisi penyetoran dana ke situs perjudian maupun metode pemindahan dana ke luar negeri. Kami menggunakan sejumlah parameter untuk menganalisis rekening-rekening yang terkait,” tambahnya.

Dalam analisanya, PPATK juga menemukan bahwa aset digital seperti cryptocurrency semakin sering digunakan untuk memindahkan dana hasil judi online. Negara-negara seperti Singapura, Inggris, dan Filipina menjadi tujuan utama aliran dana tersebut.

“Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2024, penggunaan kripto mengalami tren kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Selain itu, transfer dana ke Singapura, UK, dan Filipina juga masih banyak ditemukan,” jelas Ivan.
“Memang, kemajuan fintech menyebabkan penggunaan mata uang virtual sebagai alternatif transaksi untuk menyembunyikan harta-harta ilegal makin masif,” lanjutnya.

Mengenai data pasti jumlah pengguna judi online, Ivan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi hingga semester pertama tahun ini. “Data masih ditunggu sampai pertengahan tahun ini. Namun, kecenderungan adanya kenaikan jumlah pengguna tetap ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam peringatan Gerakan Nasional APU-PPT ke-23, Ivan menyoroti bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan serius terkait maraknya judi online, dengan perputaran dana yang diperkirakan melonjak signifikan dari Rp981 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp1.200 triliun di tahun 2025.

()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *