Hukrim

Pengurus Pusat IJTI Mengutuk Keras Aksi Teror berupa Kiriman Kepala Babi pada Wartawan Tempo

×

Pengurus Pusat IJTI Mengutuk Keras Aksi Teror berupa Kiriman Kepala Babi pada Wartawan Tempo

Sebarkan artikel ini
Ketua umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan.(foto.dok.rio)

Radarbuana | Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana.

Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai kebebasan pers di Indonesia.

Ketua umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan menilai bahwa,” Aksi ini adalah perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers. Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya Ketum Pengurus Pusat IJTI yang Radarbuana terima pada Sabtu (21/03/2025).

Dengan ini Pengurus Pusat IJTI menyatakan sikap, pertama, mengecam keras aksi teror ini sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Kemudian kedua, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketiga, Herik menegaskan bahwa aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Dan Kempat, mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.

Herik Kurniawan menegaskan bahwa,”Tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia,” tegasnya.

(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *