HukrimJabodetabek

IPW Desak 2 Oknum TNI Kasus Sabung Ayam Lampung Jadi Tersangka

×

IPW Desak 2 Oknum TNI Kasus Sabung Ayam Lampung Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (foto:ist)

Radarbuana | Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada Kapolri dan Panglima TNI agar segera melakukan upaya konkret berupa kolaborasi aktif dalam penuntasan kasus TNI tembak mati Polisi di Way Kanan pada hari Senin, 17 Maret 2025 lalu.

“Tim gabungan TNI-Polri harus fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti dan segera menetapkan tersangka atas tewasnya tiga anggota Polri yang ditembak oleh terduga pelaku Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin yang masih sebagai saksi,” kata Sugeng dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Senin (24/3).

IPW mendesak agar tim joint investigasi segera mengadakan gelar perkara untuk masing masing pihak dari POM TNI maupun penyidik Polri mengkonsolidasikan alat alat bukti yang masing masing didapatkan untuk mengkontruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelakunya, karena sementara ini belum ada penetapan tersangka penembakan yang mengakibatkan gugurnya 3 polisi tersebut pasalnya pom TNI masih menetapkan kopka B sebagai saksi hal mana ini bisa difahami.

Hal ini karena POM TNI tidak memegang alat bukti visum et repertum, proyektil peluru yang diambil dari 3 jenazah, selongsong peluru yang berada dalam kewenangan penyidik polri, dan adanya temuan senjata laras panjang yang berada dalam kewenangan penyidik TNI.

“Karenanya gelar perkara bersama tim joint investigasi antara TNI dan Polri adalah sangat mendesak,” ujarnya.

Sementara isu-isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam terhadap korban tewas, Kapolsek Negara Batin, Polres Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto yang telah ditembak mati seharusnya bisa ditangani tersendiri. Jangan sampai isu soal setoran judi sambung ayam tersebut malah mengaburkan perkara hukum terkait penembakan yang membuat 3 anggota polisi tewas.

“Semestinya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan pembunuhan tersebut, apalagi didapatkan keterangan istri korban Kapolsek Negara Batin adanya penolakan oleh Kapolsek atas pemberian uang oleh utusan penyelenggara judi sabung ayam,” tukas Sugeng.

Lebih lanjut, praktisi hukum ini pun menilai bahwa perkara penembakan di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sudah dapat membuat 2 prajurit TNI penembak menjadi tersangka.

“Pastinya, bukti-bukti mengenai pembunuhan terhadap AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib yang ditembak mati di arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung tersebut sudah cukup kuat untuk menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka,” terangnya.

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada Tim joint investigasi TNI-Polri bersikap profesional untuk secepatnya menuntaskan kasus pembunuhan tersebut dengan menetapkan tersangkanya.

“Kalau kasus ini terus diulur-ulur dengan masuknya isu-isu yang sangat sulit pembuktiannya sehingga menjadikan penyelidik berlama-lama menetapkan tersangkanya, maka IPW mendorong dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang terjadi dalam kasus Munir melalui dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres),” pungkas Sugeng.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *