DKI JakartaHukrim

Diduga Surat Tanah Seluas 3000M2 Dipalsukan, Pemilik Minta Penyidik Polda Metro Segera Periksa Terlapor Immanuel yang Mengaku Pegawai Notaris

×

Diduga Surat Tanah Seluas 3000M2 Dipalsukan, Pemilik Minta Penyidik Polda Metro Segera Periksa Terlapor Immanuel yang Mengaku Pegawai Notaris

Sebarkan artikel ini
Makmur Sinaga pemilik tanah seluas seluas 3.000 M2. (foto.fok tom)

Radarbuana | Jakarta –  Makmur Sinaga pemilik tanah seluas seluas 3.000 M2 yang berlokasi di Jln Pulo Gebang RT 11 RW 06, Cakung, Jakarta Timur, kecewa dan sangat dirugikan terhadap kejahatan yang menimpa dirinya.

Makmur mengatakan kasus kejahatan mafia tanah terkait dugaan perampasan dengan menguasai tanah miliknya seluas 3.000 M2 di Jln Pulo Gebang RT 11 RW 06, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan oleh seseorang bernisial JP.

“JP diduga telah merampas tanah miliknya seluas 3.000 M2 di Jln Pulo Gebang RT 11 RW 06, Cakung, Jakarta Timur. Dengan cara memalsukan Dokumen AJB dan melaporkan pemilik tanah Makmur Sinaga dengan setifikat tanah yang bukan tempatnya yaitu bernomor 2506,” tuturnya.

“AJB yang diduga kuat dipalsukan bernomor 144 di buat tahun 1998 tanahnya seluas 880 M2. Sedangkan Surat AJB yang asli bernomor 144 dibuat tahun 1985 dari PPAT Camat Cakung Jakarta Timur,” tambahnya.

Lanjut Makmur mengungkapan atas kasus yang menimpa dirinya, ia telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya bernomor LP/B/5738/IX/2024 pada hari Senin Tanggal 23 September 2024, Pukul 16.30 sore di kantor SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam Laporan ini Makmur meminta kasus ini ditindaklanjuti secepatnya. Pasalnya hingga sampai saat ini, pelaku atas nama Immanuel yang mengaku pegawai Notaris yang menjadi terlapor dugaan mafia atas tanah perampasan dan pemalsuan tanah belum juga diperiksa penyidik.

‘Saya juga melaporkan penggelapan surat Sertifikat Hak milik bernomor 08611, SHM No. 3815, SHM No. 08582, Girik Leter C No. 110, Akte Hibah No. 1606/2013, Akte Hibah No. 2787/2015 semua surat ini diserahkan ke orang yang mengaku pegawai notaris bernama Immanuel direncanakan niat jahat, untuk membuat PPJB dari Notaris PPAT Afriani,” terang Makmur.

Dituturkan Makmur alih-alih percaya mengaku Pegawai Notaris PPAT tersebut, tapi kenyataannya tidak dititipkan ke Notaris PPAT Agriani yang berdomisili di Teluk Jambe Krawang, tapi surat surat tersebut diserahkan ke calon pembeli bernisial JP.

Padahal calon pembeli JP belum melakukan transaksi atau pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama, dengan harga yang diinginkan pemilik tanah bernama Makmur Sinaga.

“Saya akui menjual tanah kepada JP sesuai NJOP tanah seluas 1600 M2 seharga Rp 12, 7 milyar, bukan dipaksa seharga Rp 5 milyar naik menjadi Rp 6 milyar, jangan mentang-mentang saya sudah terima Rp 3 milyar. Saya ditekan suruh bikin AJB senilai Rp 6 milyar, ini kan pemaksaan,” terang Makmur kepada wartawan.

Makmur mejelaskan bahwa seharusnya surat-surat dokumen asli itu dititipkan ke Notaris/PPAT sesuai surat tanda terimanya bukan dikasih orang yang belum transaksi.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *