Radarbuana | Jakarta –Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar semestinya juga didakwa melakukan suap, bukan hanya gratifikasi.
“Dalam catatan di dakwaan halaman 16, ditemukan catatan kode-kode yang mengarah pada suap.
Dia (jaksa) mengetahui ada satu peristiwa suap, tapi disimpangkan dalam dakwaan kedua menjadi gratifikasi,” ujar Sugeng dalam acara diskusi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sugeng menilai, jaksa penuntut umum yang menyusun dakwaan Zarof sudah melanggar Pasal 143 KUHAP yang menyatakan seorang jaksa dalam menyusun surat dakwaan harus lengkap dan cermat. Jika dakwaan hanya membahas gratifikasi, pengungkapan kasus akan terhenti di sosok Zarof.
“Rp 915 M dengan pasal gratifikasi, maka dakwaan ini akan setop pada Zarof Ricar, tidak berkembang ke pihak lain,” kata Sugeng lagi.
Menurut Sugeng, Zarof yang dulunya hanya pejabat MA tidak punya kedudukan yang bisa membuatnya menerima gratifikasi yang bernilai fantastis.
“Uang-uang yang disita ini pasti bukan uang Zarof Ricar, pasti. Sekelas Zarof Ricar tidak akan ada yang beri hadiah dikumpulkan menjadi Rp 915 miliar dan emas 51 kg,” lanjut ia.
Diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas pada kurun 2012 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyebut, gratifikasi itu diduga diterima terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
“(Zarof) menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Jaksa mengatakan, sebelum pensiun, Zarof merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum MA) pada 2006-2014.
Kemudian, ia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum pada 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 2017-2022. Zarof tercatat pensiun pada Februari 2022.
[]