Radarbuana | Jakarta – Sidang perdana perceraian antara Venny Alberti dan suaminya resmi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada awal pekan ini, Kamis 10 April 2025. Dalam sidang yang penuh sorotan tersebut, Venny hadir sebagai pihak tergugat, didampingi oleh kuasa hukumnya, Sri Dharen. Kasus ini tak hanya menyangkut perceraian biasa, namun juga terkait pengesahan nikah (isbat nikah) dan pengesahan talak cerai yang memicu banyak kejanggalan hukum.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media usai persidangan, Sri Dharen mengungkapkan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas tinggi. Pasalnya, sejak awal, pernikahan antara Venny Alberti dan suaminya tidak tercatat secara resmi oleh negara. “Mereka tidak menikah melalui jalur hukum formal, melainkan hanya mengandalkan surat pernyataan bersama. Bahkan, ada dua anak lelaki yang ikut menandatangani surat tersebut untuk menyatakan bahwa anak-anak tersebut adalah hasil hubungan mereka,” jelas Sri Dharen.
Namun, legalitas surat pernyataan tersebut masih dipertanyakan. Sri Dharen menyayangkan alasan yang digunakan oleh pihak suami yang menurutnya tidak masuk akal dan menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. “Menggunakan keraguan terhadap status anak sebagai alasan untuk melakukan tindakan seenaknya adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Ini sangat tidak profesional dan mencoreng nilai-nilai sebagai seorang pria dewasa,” tegasnya.
Lebih jauh, Dharen mengungkapkan bahwa suami Venny diduga belum menyelesaikan pernikahan sebelumnya sebelum menikahi Venny. Hal ini memperburuk situasi karena menimbulkan indikasi adanya pernikahan ganda yang tidak sah menurut hukum. “Pernikahan sebelumnya belum tuntas secara hukum, tapi sudah melakukan pernikahan kembali dengan Venny. Ini menyalahi hukum dan memperlihatkan upaya menghindari tanggung jawab,” tambahnya.
Ironisnya, pihak suami sempat membuat surat pernyataan cerai pada 23 November 2023 yang menyatakan bahwa keduanya sepakat untuk bercerai. Namun langkah formal ke jalur hukum baru dilakukan beberapa bulan setelahnya. “Ini menunjukkan bahwa pihak suami terkesan menyepelekan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Tanpa adanya sorotan dari media, bisa jadi pelanggaran ini tidak pernah terungkap,” ujar Dharen.
Kasus ini juga ramai dibicarakan di media sosial, terutama setelah Venny Alberti mengunggah beberapa postingan yang mengindikasikan adanya keretakan dalam rumah tangganya. Netizen pun ikut berspekulasi mengenai status hubungan mereka yang sebenarnya, terlebih setelah munculnya video yang memperlihatkan konflik antara keduanya.
Saat ini, kasus masih dalam tahap awal. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti berupa dokumen pernikahan dan surat cerai, serta tanggapan dari pihak tergugat.
Publik pun menanti jalannya persidangan ini, mengingat kasus ini membuka kembali diskusi soal pentingnya legalitas pernikahan di mata hukum serta perlindungan hukum terhadap perempuan dalam hubungan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
[igo)]