Uncategorized

Didampingi Sunan Kalijaga, Freddy Widjaja Gigih Perjuangkan Hak Waris Triliunan Rupiah dari Sinar Mas Group

×

Didampingi Sunan Kalijaga, Freddy Widjaja Gigih Perjuangkan Hak Waris Triliunan Rupiah dari Sinar Mas Group

Sebarkan artikel ini
Freddy Widjaja, putra almarhum pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja menuntut haknya sebagai ahli waris yang sah secara hukum setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan mengenai asal usul dirinya dalam keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025), didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners. (foto.dok.radarbuana.com/igo)

Radarbuana | Jakarta – Sebuah babak baru dalam sengketa warisan kembali mencuat di Tanah Air. Freddy Widjaja, putra dari mendiang pendiri konglomerasi raksasa Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, kini tak gentar memperjuangkan haknya sebagai ahli waris yang sah. Langkah ini semakin mantap dengan pendampingan kuasa hukum dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners.

Langkah Freddy ini didasari oleh keyakinan kuat akan hak setiap anak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan hukum perdata Indonesia, terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan statusnya dalam keluarga besar Eka Tjipta Widjaja. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (8/5/2025), Freddy, didampingi oleh tim hukumnya, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai silsilah keluarga sang ayah. Eka Tjipta Widjaja disebut memiliki lima istri dan 28 orang anak. Namun, Freddy menyoroti adanya ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana ia menduga hanya empat anak dari istri pertama yang kini menguasai imperium bisnis Sinar Mas Group, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Wijaya, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Dengan suara lantang, Freddy menjelaskan bahwa meskipun ia adalah putra dari istri keempat, mendiang ayahnya telah membuat wasiat sejak tahun 1991 yang seharusnya melindungi hak seluruh anak dan istri. Namun, kenyataannya, Freddy dan saudara-saudaranya dari istri keempat hingga kini belum menerima bagian warisan yang setimpal.

“Saya di sini mewakili keluarga dari ibu saya, Lidya Herawati Rusli, yang merupakan istri keempat dan diakui secara notarial oleh ayah saya, Eka Tjipta Widjaja. Ibu saya masih hidup,” ungkap Freddy dengan nada getir. “Selama ini, kami hanya mendapatkan fasilitas pendidikan dan tempat tinggal, tanpa pernah merasakan selembar pun saham atau dividen dari gurita bisnis Sinar Mas.”

Kasus sengketa warisan yang melibatkan salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia ini tentu menarik perhatian publik. Potensi konflik antar ahli waris pun tak terhindarkan. Namun, Freddy menegaskan bahwa perjuangannya ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk membela hak adik-adiknya dari ibu yang sama.

Lebih lanjut, Freddy membuka fakta penting mengenai keberadaan akta wasiat nomor 236 tahun 1991 yang dibuat oleh Eka Tjipta Widjaja di hadapan notaris Benny Kristianto. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama-nama seluruh istri dan anak yang diakui dan dicintai oleh sang pendiri Sinar Mas. Akan tetapi, kejanggalan muncul dengan adanya beberapa akta wasiat baru yang terbit antara tahun 2005 hingga 2008, yang secara misterius menghilangkan nama-nama anak dari istri selain istri pertama. Freddy menyebut fenomena ini sebagai sesuatu yang “aneh bin ajaib” dan mempertanyakan validitas dokumen-dokumen tersebut.

Berdasarkan perhitungan kasar nilai aset Sinar Mas Group dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan terbuka di bawah naungannya, Freddy memperkirakan total kekayaan mencapai Rp 730 triliun. Setelah memperhitungkan asumsi utang sebesar 50 persen, nilai bersih kekayaan yang diperebutkan diperkirakan mencapai Rp 360 triliun. Dari angka fantastis ini, Freddy mengklaim bahwa ia dan keluarganya seharusnya menerima bagian sekitar Rp 13 triliun.
“Sudah puluhan tahun kami tidak pernah menerima sepeser pun dari keuntungan perusahaan. Padahal, hak kami jelas-jelas diakui oleh hukum,” tegasnya dengan nada penuh harap.

Agustinus Nahak S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Freddy Widjaja dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi surat kuasa resmi dan siap mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Ia menekankan bahwa hak keperdataan, termasuk hak waris, tidak akan pernah lekang oleh waktu dan bahkan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Yang namanya hak, sampai kapan pun hak keperdataan tidak akan pernah hilang dan hak itu akan diwariskan ke anak-anaknya. Pak Freddy sebagai ahli waris sudah berjuang cukup lama, namun haknya belum juga diterima,” ujar Agustinus dengan penuh keyakinan.

Lebih lanjut, Agustinus Nahak menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka diri untuk penyelesaian sengketa ini secara damai. “Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk mediasi, negosiasi, dan komunikasi yang konstruktif dengan pihak-pihak terkait. Namun, jika upaya tersebut menemui jalan buntu, maka jalur litigasi akan menjadi opsi terakhir yang akan kami tempuh,” pungkasnya, menandakan keseriusan mereka dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Berita ini menyajikan informasi yang lebih komprehensif dengan penekanan pada emosi dan perjuangan Freddy Widjaja, serta menyoroti kejanggalan dalam munculnya akta wasiat baru. Gaya penulisan yang lebih deskriptif dan penggunaan kutipan langsung diharapkan dapat menarik perhatian pembaca dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu yang sedang berkembang.

(Igo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *