HukrimJakarta

Kuasa Hukum Hercules Geram: Tudingan Tak Berdasar dan Upaya Pembunuhan Karakter di Balik Desakan Penangkapan

×

Kuasa Hukum Hercules Geram: Tudingan Tak Berdasar dan Upaya Pembunuhan Karakter di Balik Desakan Penangkapan

Sebarkan artikel ini
(ka-ki) Tim kuasa hukum Hercules Rosario Marshal, Agustinus Nahak, S.H., M.H.dan Sunan Kalijaga,

Radarbuana | Jakarta – Gelombang kecaman keras dilayangkan tim kuasa hukum Hercules Rosario Marshal, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Sunan Kalijaga, menyusul tindakan sekelompok oknum yang secara tiba-tiba menyambangi Komisi III DPR RI dan menyerukan penangkapan klien mereka. Para pengacara ternama ini menilai tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat dan justru menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, terutama bagi keluarga Hercules.
Dengan nada tegas, Agustinus Nahak mempertanyakan legitimasi kelompok yang mengaku mewakili masyarakat tersebut. Ia mengecam keras cara-cara yang dianggap tidak etis dan melangkahi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau Anda adalah praktisi hukum, tunjukkan kepatuhan Anda pada aturan hukum yang benar. Atas nama siapa mereka bertindak? Mana surat kuasa yang mereka pegang? Jika mereka mengaku sebagai advokat, mana dasar hukum dari tuduhan mereka? Mana laporan polisi? Mana surat penetapan tersangka atas nama Bapak Hercules? Sampai detik ini, klien kami tidak pernah menerima panggilan dari kepolisian terkait kasus apa pun,” tandas Agustinus Nahak dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Agustinus Nahak mengungkapkan keprihatinannya atas dampak psikologis yang dialami keluarga Hercules, terutama sang istri, akibat tuduhan yang dianggapnya keji dan tanpa dasar. “Kami dipanggil oleh Bapak Hercules untuk memberikan klarifikasi tegas atas tuduhan yang kami nilai sebagai upaya pembunuhan karakter yang sangat merugikan. Tuduhan ini telah menyebabkan tekanan psikologis yang berat bagi istri beliau,” imbuhnya dengan nada prihatin.

Agustinus Nahak juga menekankan pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap regulasi yang mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) sebelum melayangkan tuduhan serampangan dan desakan pembubaran. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 sebagai landasan hukum eksistensi ormas di Indonesia.

“Ormas bukanlah sarang premanisme. Tujuan pendiriannya mulia, yakni turut serta dalam menjaga ketertiban, mendukung pembangunan, hingga berperan aktif dalam penanggulangan bencana. Jangan asal menuduh dan melakukan generalisasi yang menyesatkan. Negara ini memberikan ruang legal bagi ormas melalui undang-undang yang jelas,” tegasnya.

Senada dengan Agustinus Nahak, Sunan Kalijaga menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih terukur. Tak menutup kemungkinan, mereka akan melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah terhadap kliennya.

“Kami telah mengantongi kuasa penuh dari Bapak Hercules. Jika pihak-pihak tersebut merasa memiliki persoalan hukum, kami membuka pintu dialog untuk duduk bersama dan membeberkan data yang valid. Jangan hanya melempar isu di hadapan publik dan menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum yang tegas,” pungkas Sunan Kalijaga dengan sorot mata yang menunjukkan keseriusan.

Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga juga memberikan peringatan kepada Komisi III DPR RI agar tidak dimanfaatkan sebagai panggung untuk membangun opini publik yang menyesatkan tanpa didukung oleh fakta hukum yang sahih. Mereka berharap lembaga legislatif tersebut tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran dalam menanggapi setiap aduan masyarakat.

Berita ini menyajikan sudut pandang yang lebih kuat dari tim kuasa hukum Hercules, menyoroti tuduhan sebagai upaya pembunuhan karakter, dan menekankan pentingnya proses hukum yang benar. Penggunaan diksi yang lebih lugas dan penekanan pada langkah hukum yang akan diambil diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar kepada pembaca.

(Igo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *