HukrimJakarta

Anak Diperkosa Tetangga, Polisi Diam: Ayah Korban Teriakkan Keadilan yang Mandek

×

Anak Diperkosa Tetangga, Polisi Diam: Ayah Korban Teriakkan Keadilan yang Mandek

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Lima bulan berlalu, seorang anak perempuan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masih dibayangi trauma mendalam usai dirudapaksa tetangganya sendiri. Namun ironi hukum kembali terjadi—pelaku masih bebas melenggang, sementara aparat justru diam membisu.

Radarbuana | Jakarta – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang bocah perempuan berinisial S menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial FN, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Jl. Jeruk Manis III, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ayah korban, Nanang, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat sejak 8 Desember 2024, dengan nomor laporan STTLP/1524/B/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Namun hingga kini, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh proses hukum.

“Anak saya mengalami trauma berat, baik secara mental maupun fisik. Tapi pelaku masih bebas, seolah tak ada apa-apa,” ujar Nanang penuh luka, Jumat (9/5/2025).

Dari isi laporan yang dibuat, FN diduga melakukan tindakan biadab dengan meraba, menghisap payudara korban, mengelus paha, dan memasukkan jari ke alat kelamin anak tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka perih, rasa sakit saat buang air kecil, serta gangguan psikologis serius.

“Anak saya berubah total. Jadi pendiam, tertutup, dan takut keluar rumah. Tapi yang lebih menyakitkan, pelakunya masih hidup tenang di dekat kami,” tambah Nanang dengan suara bergetar.

Keluarga korban kini mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum. Mengapa laporan kejahatan terhadap anak bisa begitu diabaikan? Apakah harus menunggu viral di media sosial baru ada tindakan?

Fenomena “No Viral, No Justice” kembali membayangi penanganan hukum di negeri ini. Sejumlah kasus sebelumnya—dari penganiayaan oleh bos roti hingga pelecehan anak di Lampung—baru diproses serius setelah menjadi sorotan publik.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, merupakan prioritas penindakan. Jika aparat di tingkat wilayah tak bergeming, maka jelas mereka telah mengabaikan instruksi pimpinan tertinggi institusi Polri.

Keadilan untuk korban tidak boleh ditunda. Apalagi dikorbankan hanya karena tak viral.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *