Uncategorized

Tiga Tahun Menanti, Janda 65 Tahun Gugat Perusahaan Energi Terkait Utang Miliaran Rupiah

×

Tiga Tahun Menanti, Janda 65 Tahun Gugat Perusahaan Energi Terkait Utang Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Didampingi kuasa hukum ternama, Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, Rosalina mengungkapkan bahwa dana tersebut dipinjam oleh Direktur PT Gema Maritim Energi, Fausan Fadel Muhammad, pada 18 Desember 2020.(foto:ist).

Radarbuana | Jakarta – Air mata dan penantian panjang seorang janda berusia 65 tahun, Rosalina, akhirnya bermuara pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah tiga tahun berjuang mendapatkan kembali dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar yang ia berikan kepada PT Gema Maritim Energi, Rosalina resmi melayangkan gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 4441/PDT.G/2025/PN JKT.SEL

Dengan didampingi kuasa hukum ternama, Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, Rosalina mengungkapkan bahwa dana tersebut dipinjam oleh Direktur PT Gema Maritim Energi, Fausan Fadel Muhammad, pada 18 Desember 2020. Janji manis kala itu adalah dana tersebut akan digunakan untuk mendukung partisipasi perusahaan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tuban.
“Saya percaya dan tulus ingin membantu proyek negara. Saya tidak pernah berpikir mencari untung. Sekarang, saya hanya ingin uang saya kembali,” ujar Rosalina dengan suara yang menyimpan kepedihan, Kamis (15/5/2025).

Sungguh ironis, dana yang dipinjamkan Rosalina berasal dari koperasi, dan bunga pinjaman tersebut hingga kini masih ia tanggung seorang diri. Penderitaan Rosalina kian bertambah sejak Juli 2022, ketika pihak PT Gema Maritim Energi перестали memberikan kabar maupun pembayaran bunga dan pelunasan pokok pinjaman.

Kisah ini semakin menyayat hati dengan kenyataan bahwa suami Rosalina meninggal dunia di tengah tekanan psikologis akibat beban utang yang menghimpit keluarga mereka. “Mungkin takdir suami saya meninggal, tapi tekanan karena masalah ini sangat memukul kami,” ungkapnya dengan nada pilu.

Menurut perhitungan tim kuasa hukum, total kerugian yang dialami Rosalina akibat wanprestasi ini mencapai Rp4,27 miliar, meliputi pokok pinjaman, bunga yang теркумулиasi, serta berbagai biaya lain yang terpaksa ditanggung oleh kliennya.

Sunan Kalijaga menegaskan bahwa gugatan ini adalah upaya terakhir setelah berbagai pendekatan kekeluargaan menemui jalan buntu. “Kami masih membuka diri untuk mediasi. Namun, jika tidak ada respons yang baik, proses hukum akan terus berjalan. Ibu Rosalina hanya ingin haknya dipulihkan,” tegasnya.

Rosalina menambahkan bahwa komunikasi dengan pihak tergugat telah terputus total. “Nomor telepon saya diblokir, tidak ada lagi cara untuk menghubungi. Saya sudah berusaha menghubungi hingga ke orang tua Bapak Fausan,” ujarnya dengan nada getir.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025. Panggilan resmi telah disampaikan kepada kedua belah pihak, dan mata publik kini tertuju pada itikad baik PT Gema Maritim Energi untuk menunjukkan tanggung jawab dalam proses hukum ini.

Agustinus Nahak menambahkan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi adanya tekanan atau intimidasi terhadap kliennya. “Ini adalah murni kasus wanprestasi. Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Dengan tatapan penuh harap, Rosalina menutup pernyataannya dengan kalimat sederhana yang merangkum perjuangan panjangnya: “Saya hanya ingin hak saya kembali. Tidak lebih.” tegasnya.

[Igo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *