Politik

IPW Minta Presiden Cabut Perpres No 66 Thn 2025

×

IPW Minta Presiden Cabut Perpres No 66 Thn 2025

Sebarkan artikel ini
kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Radarbuana | Jakarta  – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Sebab Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan atau yang lebih mendasar adalah karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya Senin (26/5/2025).

Sugeng mengatakan, berdasarkan hierarkis peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU. Sehingga Perpres harus mengacu pada konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.

Dengan begitu, kalau ada Perpres yang bertentangan dengan konstitusi dan UU maka harus dibatalkan lantaran tindakan penerbitan Perpres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025, berdasarkan pengamatan IPW, bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa TNI diberikan tugas menjaga pertahanan, kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dari ancaman, gangguan dari luar.

Hal itu secara tegas dinyatakan dalam Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Sementara di ayat 4 disebutkan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Dengan begitu, adanya perlindungan atau pengamanan aparatur Kejaksaan melalui Perpres 66 Tahun 2025, dengan mencantumkan mengingat: Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang ada di UUD yakni Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

Dalam Pasal 4 ayat 1 UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Artinya, kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh Presiden harus berlandaskan pada UUD 1945. Hal ini secara tegas dikatakan bahwa Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945.

“Oleh karena itu, IPW mendesak Perpres 66 Tahun 2025 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan dan isi dari UUD 1945,” kata Sugeng.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan juga bertentangan dengan UU TNI yakni Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

“Artinya, penugasan TNI dalam tugas bantuan operasi militer selain perang telah diatur secara limitatif dimana didalamnya tidak terdapat wewenang menjaga kantor Kejaksaan,” kata Sugeng.

Kalaupun hendak dinyatakan Kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara tentunya juga tidak berdasar karena kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *