HukrimJabodetabek

Skandal di PT GME: Direktur Fauzan Fadel Muhammad Dituduh Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan oleh Komisaris

×

Skandal di PT GME: Direktur Fauzan Fadel Muhammad Dituduh Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan oleh Komisaris

Sebarkan artikel ini
Komisaris GME, Dimas Adi Prayudi, melalui kuasa hukumnya Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga.

Radarbuana | Jakarta – Komisaris  PT Gema Maritim Energi (GME) gugat Fauzan Fadel Muhammad ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana dan aset perusahaan. Gugatan ini diajukan oleh Komisaris GME, Dimas Adi Prayudi, melalui kuasa hukumnya Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga. Sidang perdana telah digelar pada Senin (26/5/2025).

Fauzan, yang dikenal sebagai politisi Partai Golkar dan tokoh di berbagai organisasi nasional seperti HIPMI, KADIN, HIPPI DKI Jakarta, Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta, serta Wakil Ketua Umum ICMI Jakarta, dituduh melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH). Ia juga merupakan putra dari pejabat aktif yang pernah menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, Menteri di era Presiden SBY, serta Pimpinan MPR RI dan kini anggota DPD RI.

Kerugian Miliaran Rupiah dan Modus Penggelapan

Dalam keterangan resminya kepada media usai sidang perdana, kuasa hukum Dimas menjelaskan bahwa gugatan PMH ini tidak hanya ditujukan kepada Fauzan sebagai Tergugat I, tetapi juga melibatkan PT Gema Maritim Energi (Tergugat II), Rosalina (Tergugat III), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan dan BPN Jakarta Barat sebagai Tergugat IV dan V.

Agustinus Nahak mengungkapkan bahwa kliennya, Dimas Adi Prayudi, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 100 miliar. Sebagai komisaris, Dimas seharusnya menerima pembagian keuntungan perusahaan sebesar Rp 108.171.650.125, namun keuntungan tersebut diduga tidak pernah dibagikan.

“Kami juga menduga adanya dugaan penggelapan dalam jabatan oleh Tergugat I. Salah satu contohnya adalah pembayaran utang kepada klien kami yang seharusnya diberikan dalam bentuk aset berupa rumah dan tanah, tetapi justru dibaliknamakan atas nama pribadi Fauzan Fadel Muhammad,” jelas Agustinus.

Langkah Hukum dan Harapan Keadilan
Kuasa hukum Dimas menyatakan telah beberapa kali melayangkan somasi kepada pihak tergugat, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai. Oleh karena itu, selain proses perdata yang sedang berjalan, pihak Dimas juga tengah menyiapkan langkah hukum pidana terhadap Fauzan.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk anak pejabat. Kami berharap kasus ini ditangani secara serius, dan kami juga meminta perhatian dari Presiden RI serta lembaga peradilan untuk menindaklanjutinya demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Agustinus.

PT Gema Maritim Energi sendiri merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang perdagangan, pertambangan, energi, dan infrastruktur. Perusahaan ini juga terlibat dalam proyek reklamasi Kilang Minyak GRR Tuban—bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN)—bekerja sama dengan PT Kilang Pertamina Internasional.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(*/Igo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *