TeknologiTransportasi

Dirlantas Polda Metro Jaya Bantah Pejalan Kaki Dapat Ditilang ETLE

×

Dirlantas Polda Metro Jaya Bantah Pejalan Kaki Dapat Ditilang ETLE

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin,

Radarbuana  | Jakarta – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa pejalan kaki tidak dapat dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pernyataan ini diberikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar setelah pernyataannya dalam sebuah acara podcast disalahartikan oleh sebagian pihak.

Komarudin menjelaskan, walaupun pejalan kaki termasuk dalam kategori pengguna jalan menurut undang-undang, sistem ETLE hanya mampu mendeteksi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.

“Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5).

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa kamera ETLE merekam pelanggaran berdasarkan identitas kendaraan yang tertera pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Teknologi tersebut kini juga dilengkapi dengan sistem Face Recognition (FR) untuk memastikan identitas pelanggar. “Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan Face Recognition (FR),” tambahnya.

Komarudin kembali menegaskan bahwa pejalan kaki bukanlah subjek yang dapat dikenakan tilang melalui sistem ETLE.

“Tidak (pejalan kaki tidak kena ETLE). ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun aktivitas pejalan kaki, pesepeda, maupun orang pembawa gerobak juga terekam oleh ETLE, sistem ini hanya memproses pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor.
“Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak. Semuanya terlihat oleh ETLE. Yang ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata Kombes Pol Komarudin.

Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak salah paham terkait penerapan tilang elektronik dan memahami bahwa ETLE difokuskan pada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *