Radarbuana | Jakarta – Lahan milik Perumda Pembangunan Sarana Jaya seluas 162,5 hektare di Jl Toram Baru, RT 009 RW 010, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, menuai sorotan warga. Tanpa papan keterangan resmi, aset milik BUMD tersebut kini dalam kondisi terbengkalai dan menjadi objek sengketa.
Seorang warga bernama H. Japar Ali Yugo bahkan sempat digugat oleh pihak yang mengaku pemilik lahan, Oey Giok Lan alias Lenna, ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam gugatannya, Lenna menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 juta per bulan sejak 2008 dan denda harian Rp 1 juta mulai 1 Mei 2025.
Namun, gugatan tersebut dicabut setelah diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Sarana Jaya.
Meski sengketa hukum dihentikan, warga menyayangkan sikap pasif Sarana Jaya dalam mengelola aset tersebut. “Seharusnya ada plang resmi yang dipasang, bukan dibiarkan kosong hingga muncul bangunan liar dan klaim sepihak,” ujar warga berinisial SJ, Senin (2/6/2025).
SJ juga menuturkan bahwa surat edaran dari Sarana Jaya pernah dikirimkan ke lingkungan setempat dan ditembuskan ke kelurahan serta kecamatan. Namun, isi surat itu justru menimbulkan kebingungan, lantaran tidak diikuti dengan tindakan di lapangan.
Tokoh Pemuda Kecam Pembiaran Aset
Umar Abdul Aziz, tokoh pemuda Jakarta Barat yang juga Wakil Ketua Kongres Advokat KAI DKI, mengkritik keras ketidakhadiran Sarana Jaya dalam menyelesaikan persoalan aset. “Kalau itu milik Sarana Jaya, turun ke lapangan. Jangan cuma duduk di kantor,” tegasnya.
Ia menilai, kelambanan ini bisa menjadi celah bagi pihak lain untuk menguasai aset pemerintah. Bahkan, ia mendesak Pemprov DKI Jakarta, Komisi D DPRD DKI, Kejari Jakbar, Polres Jakbar, dan Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan.
“Jika tidak segera ditangani, konflik akan terus berulang dan masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.
[]