InfotainmentMusik

Deolipa Yumara Ungkap Tujuan Laporan Polisi Yoni Dores: Ini Soal Hak Cipta, Bukan Serangan Pribadi

×

Deolipa Yumara Ungkap Tujuan Laporan Polisi Yoni Dores: Ini Soal Hak Cipta, Bukan Serangan Pribadi

Sebarkan artikel ini
(kika) Yoni Dores didampingi Deolipa Yumara dan Ilham (lawyer) foto.dok.radarbuana.com/igo)

Radarbuana  | Jakarta — Kasus pelaporan penyanyi Lesti Kejora oleh pencipta lagu senior, Yoni Dores, memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Yoni Dores secara resmi menunjuk pengacara sekaligus aktivis seni, Deolipa Yumara, sebagai kuasa hukumnya. Deolipa menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan untuk menuntut kejelasan atas hak cipta karya ciptaan Yoni yang diduga digunakan tanpa izin.

“Ini bukan perkara menyalahkan Lesti Kejora atau siapa pun. Ini soal penghargaan atas karya cipta. Bang Yoni menciptakan lagu, dan beliau berhak atas perlindungan hukum,” ujar Deolipa dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya (Selasa 3 Juni 2025).

Deolipa mengungkapkan bahwa selama ini Yoni telah menciptakan lebih dari 80 lagu, dan banyak di antaranya telah dipopulerkan oleh penyanyi-penyanyi Tanah Air, termasuk Lesti Kejora. Namun, sayangnya, kata Deolipa, banyak lagu tersebut dinyanyikan atau disebarluaskan tanpa seizin penciptanya, bahkan tanpa mencantumkan nama Yoni sebagai pencipta lagu.

“Lagu itu seperti produk. Sama seperti kita menciptakan motor atau televisi, maka kita ingin dihargai. Bang Yoni hanya ingin ciptaannya dihormati. Bukan hanya secara moral, tapi juga hukum,” jelas Deolipa.

Ia juga menekankan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Yoni bukan semata untuk menyerang Lesti Kejora, tetapi untuk menyelidiki akun-akun YouTube yang diduga memanfaatkan lagu-lagu ciptaan Yoni secara komersial tanpa izin maupun pembayaran royalti.

Arah Laporan: Menyelidiki Akun-Akun YouTube Komersial

Dalam penyelidikannya, Deolipa menyebut bahwa ada sejumlah akun YouTube yang menampilkan video Lesti Kejora menyanyikan lagu-lagu karya Yoni. Namun, yang dipermasalahkan bukan hanya penampilan Lesti, melainkan pemilik akun-akun tersebut yang secara komersial meraup keuntungan tanpa memberikan hak kepada pencipta lagu.

“Ada akun-akun yang bahkan membuat kontennya berbayar, dengan embel-embel sebagai fans Lesti Kejora. Kita ingin tahu, apakah akun-akun itu punya izin? Apakah mereka membayar royalti kepada Bang Yoni? Ini yang sedang kami kejar,” katanya.

Salah satu hal yang ingin diluruskan oleh Deolipa adalah kesalahpahaman publik yang mengira laporan ini menyerang Lesti Kejora secara langsung.

“Lesti belum tentu bersalah. Bahkan bisa jadi dia juga korban dari sistem yang tidak jelas ini. Jangan ada penghakiman. Kita hanya ingin tahu, siapa yang sebenarnya di balik pemanfaatan lagu ini. Jangan sampai penyanyi dan pencipta lagu sama-sama dirugikan,” tegas Deolipa.

Sebagai bagian dari proses hukum dan upaya penegakan hak cipta, Deolipa, Yoni Dores, dan tim hukumnya menerima undangan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami akan bertemu LMKN minggu depan untuk membahas mekanisme royalti, baik dari sisi mechanical rights maupun performance rights. Kami juga berharap Lesti Kejora bisa diundang untuk klarifikasi,” tutur Deolipa.

Yoni Dores: “Saya Cuma Minta Dihargai, Bukan Mau Menjatuhkan”

Dalam kesempatan yang sama, Yoni Dores menyampaikan bahwa ia tidak punya niat buruk terhadap Lesti Kejora. Bahkan, ia telah beberapa kali mencoba menghubungi dan mendatangi kediaman Lesti untuk meminta klarifikasi secara langsung.

“Sudah tiga kali saya ke rumahnya, tapi tidak pernah ada tanggapan. Saya hanya ingin tahu, ini inisiatif siapa? Saya tidak mau merugikan siapa pun. Tapi jangan sampai nama saya sebagai pencipta lagu hilang, apalagi saya tidak menerima royalti apa pun,” ujar Yoni.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya membawa suara para pencipta lagu lain yang selama ini kerap merasa tidak dianggap, meskipun karya mereka dipakai secara luas.

Deolipa menutup pernyataannya dengan menyoroti perlunya revisi atau evaluasi terhadap Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Menurutnya, banyak pasal yang belum mampu melindungi pencipta lagu secara menyeluruh, terutama terkait pemanfaatan digital seperti di platform YouTube.

“Kasus ini harus jadi pelajaran. Ini bukan cuma soal Lesti dan Yoni, ini soal penghargaan atas karya seni. Kalau tidak ada kejelasan, para pencipta akan terus jadi korban,” pungkas Deolipa.

(igo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *