Radarbuana | Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap AS alias A (21), pelaku pembunuhan terhadap bos sembako ALS (64) di Bekasi. Pelaku ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa tersinggung pelaku atas perkataan korban dan desakan kebutuhan ekonomi.
“Korban berkata pada pelaku: kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, enggak kayak yang lain, orang kalau mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener (dengan nada tinggi),” ungkap Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Kombes Wira melanjutkan, emosi yang memuncak akibat perkataan korban membuat pelaku gelap mata. Ia memukul korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tak berdaya. Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban dan melarikan diri.
“Kemudian pelaku mengambil uang korban sebesar Rp84.654.000, 2 handphone dan 1 unit motor Vario warna hitam silver,” terang Kombes Wira.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Aksi pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.50 WIB, di Toko ALEX/IMANUEL, Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku diketahui merupakan karyawan korban yang bertugas menyiapkan dan mengantar barang ke toko pelanggan, serta merapikan stok barang di dalam toko sebelum tutup.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya segera melakukan olah TKP, observasi, dan wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil mengamankan AS alias A.
Menurut keterangan pelaku, ia telah menggunakan sebagian uang hasil curian tersebut, sekitar Rp20 juta, untuk membeli handphone dan membagi uang untuk keperluan adiknya. Pelaku juga berencana melarikan diri ke Batam bersama istri dan anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka AS alias A dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Igo)