Radarbuana | Jakarta – Persidangan kasus perdata antara PT Liggra Kosmetika Global sebagai Penggugat dan PT Bintang Estetika Indonesia sebagai Tergugat, dengan nomor perkara 542/PDT.P/2025/PN.JKT.SEL, telah dimulai hari ini, Selasa 10 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana ini mengagendakan pemanggilan para pihak, yaitu Irene Kamaludin, Direktur PT Liggra Kosmetika Global selaku Penggugat, dan Diana Jo, Direktur PT Bintang Estetika Indonesia sebagai Tergugat.
Kronologi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa hukum PT Liggra Kosmetika Global dari Kantor Hukum Krisna Murti & Partners, Rafly Pagar Bumi, S.H, Dwana Toligi, S.H dan Dimas Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan secara rinci duduk perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini. Menurut mereka, konflik bermula dari perjanjian kerja sama pada 31 Januari 2024, di mana Tergugat menempatkan mesin-mesin dan barang-barang penunjang usaha di ruko klinik yang disewa oleh Penggugat. Tujuannya adalah untuk menjalankan layanan perawatan kecantikan secara bersama-sama.
Namun, kerja sama ini diterpa perselisihan pada 22 April 2024. Alih-alih diselesaikan secara musyawarah, Tergugat justru secara sepihak mengeluarkan mesin-mesin dari klinik ruko pada 23 April 2024, tanpa sepengetahuan Penggugat. Tak berhenti di situ, Tergugat kemudian mengirimkan dua somasi pada 25 April 2024 dan 30 April 2024, yang menurut Penggugat, secara jelas menunjukkan niat Tergugat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama secara sepihak.
Poin krusial yang disoroti Penggugat adalah setelah somasi pertama diterima pada 25 April 2024, yang dianggap sebagai tanggal berakhirnya perjanjian, barang-barang milik Tergugat ternyata masih tertahan di dalam klinik ruko hingga 29 November 2024. Ini berarti barang-barang tersebut berada di ruko Penggugat selama tujuh bulan.
“Perbuatan Tergugat ini kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum, karena Tergugat tidak segera mengambil barang-barang miliknya. Kami menduga, ini dilakukan dengan maksud agar klien kami tidak dapat memanfaatkan seluruh ruang ruko yang disewa secara maksimal, dan agar klien kami tidak bisa secara maksimal dalam memberikan pelayanan perawatan kecantikan di klinik ruko,” jelas kuasa hukum PT Liggra Kosmetika Global, Rafly Pagar Bumi.
Irene Kamaludin, Direktur PT Liggra Kosmetika Global selaku Penggugat menyebutkan, akibat dari dugaan perbuatan melawan hukum ini, PT Liggra Kosmetika Global mengaku mengalami kerugian besar. Kerugian materiil utamanya adalah hilangnya hak sewa atas luasan bidang klinik ruko yang masih ditempati barang-barang milik Tergugat. Hal ini menghambat operasional klinik dan potensi pendapatan yang seharusnya bisa diperoleh.
Secara keseluruhan, total kerugian yang dialami PT Liggra Kosmetika Global diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar. Jumlah ini mencakup kerugian materiil seperti hilangnya hak sewa dan barang-barang yang tidak bisa terpakai secara maksimal, serta kerugian imateriil, termasuk kerugian nama baik dan kerugian dana lainnya.
“Ruangan-ruangan yang terdapat barang-barang milik Tergugat selama tujuh bulan itu tidak bisa dimaksimalkan, hak sewa ruangan tersebut dirugikan, sehingga tidak bisa dimaksimalkan oleh klien kami,” tambah kuasa hukum Dwana Toligi.
Kuasa hukum berharap pada Majelis Hakim
PT Liggra Kosmetika Global menyatakan komitmennya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Mereka berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat mengungkap kebenaran yang sebenarnya.
“Klien kami sudah bertahan cukup lama untuk mencari keadilan. Karena jika tidak ada keadilan, maka tidak ada perdamaian,” tegas kuasa hukum Rafly.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak diharapkan akan segera dilaksanakan. Pihak Penggugat menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup untuk mengawal proses persidangan dan membuktikan klaim mereka di hadapan Majelis Hakim.
[]