Radarbuana | Jakarta – Polda Metro Jaya akan melakukan antisipasi jika terjadi lonjakan warga saat pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Minggu (22/6), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang hanya menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama satu hari.
“Kami siapkan, sekiranya nanti ada kebijakan pemutihan saat HUT Jakarta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Kamis (12/6).
Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum bisa berbicara lebih jauh karena belum ada keputusan resmi.
“Agendanya siang ini rakor (rapat koordinasi) pemutihan,” ujarnya.
Namun menurut rencana, pelaksanaan pemutihan pajak tidak hanya berlaku satu hari saja. Tapi kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus dengan mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus denda sejumlah pajak daerah pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebelumnya menjelaskan, kebijakan pembebasan denda pajak diberikan sebagai bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun, Pramono menegaskan, bahwa penghapusan atau pemutihan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak secara otomatis.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat,
[]