Radarbuana | Jakarta – Musisi legendaris Fariz Rustam Munaf, yang akrab disapa Fariz RM, kembali menghadapi meja hijau dalam persidangan lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Sorotan utama pada sidang lanjutan ini adalah penegasan dari tim kuasa hukum yang mendesak rehabilitasi bagi Fariz RM, bukan penanganan sebagai pengedar, mengingat barang bukti yang sangat minim dan riwayat perjuangan kliennya melawan ketergantungan narkoba.
Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, tim kuasa hukum Fariz RM menghadirkan dua saksi kunci yang merupakan sahabat sekaligus rekan sesama musisi. Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk memberikan kesaksian yang meringankan, khususnya terkait kondisi dan riwayat penggunaan narkotika Fariz RM.
Fariz RM Dinilai Layak Direhabilitasi, Bukan Diadili sebagai Pengedar
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, secara tegas menyatakan bahwa kliennya seharusnya mendapatkan rehabilitasi lanjutan, bukan menjalani proses hukum yang berfokus pada pasal pengedar. “Bang Fariz R.M. ini harusnya segera direhabilitasi ulang. Tapi karena dicantumkan pasal pengedar, akhirnya ini dibawa ke persidangan untuk dibuktikan apakah dia pengedar atau bukan,” ujar Deolipa kepada awak media seusai sidang, Kamis 3 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa proses hukum yang dialami Fariz RM saat ini dinilai terlalu berlebihan dan tidak proporsional.
Deolipa membandingkan jumlah barang bukti yang ditemukan pada Fariz RM, yakni hanya 0,89 gram sabu, dengan jumlah yang biasanya dikaitkan dengan pengedar. “Kalau pengedar itu biasanya tertangkap dengan 50, 100, atau bahkan 1000 gram. Tapi Fariz hanya ditemukan dengan 0,89 gram. Itu jelas pengguna,” tegasnya. Menurutnya, perbedaan drastis dalam jumlah barang bukti ini sudah menjadi indikasi kuat bahwa Fariz RM adalah pengguna, bukan pengedar.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan kesaksian yang konsisten mengenai riwayat penggunaan narkotika Fariz RM dan upaya kerasnya dalam menjalani proses rehabilitasi. Mereka menjelaskan bahwa Fariz RM masih dalam fase pemulihan dan sangat membutuhkan perawatan lanjutan, bukan hukuman pidana.
“Teman-teman musisi ini bukan hanya saksi, mereka juga keluarga perjuangan Bang Fariz RM. Mereka tahu secara detail bagaimana Bang Fariz berjuang melawan ketergantungannya,” jelas Deolipa, menyoroti kedekatan dan pemahaman para saksi terhadap kondisi kliennya.
Kritik Terhadap Penegak Hukum
Deolipa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah aparat penegak hukum yang langsung memproses Fariz RM sebagai tersangka pengedar tanpa mempertimbangkan secara cermat riwayat kecanduannya. “Harusnya setelah ketahuan menggunakan, penyelidik segera ajukan permohonan rehabilitasi, bukan malah membawa kasus ini ke pengadilan,” pungkasnya, mengindikasikan bahwa ada prosedur yang seharusnya lebih memprioritaskan aspek kesehatan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Sidang hari ini memiliki arti penting dalam menentukan nasib Fariz RM.
Pihak pembela menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat mempertimbangkan secara mendalam keterangan para saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka berharap putusan yang dijatuhkan adalah putusan rehabilitasi, yang dinilai sebagai bentuk keadilan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kondisi Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar.
(Igo)