Radarbuana | Jakarta – Dalam upaya mewujudkan sistem keuangan nasional yang lebih transparan dan efisien, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID pada tanggal 17 Agustus 2025. Sistem revolusioner ini akan menjadi fondasi baru bagi ekosistem pembayaran digital di Indonesia, di mana seluruh transaksi uang keluar-masuk digital akan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terpantau oleh otoritas pajak.
Payment ID dirancang sebagai sistem pengenal transaksi berbasis NIK yang secara otomatis akan merekam dan menyimpan setiap aktivitas transaksi digital pengguna. Berbeda dari sistem perbankan konvensional, Payment ID menyatukan berbagai platform pembayaran—mulai dari bank, dompet digital, hingga penyedia pinjaman onlin ke dalam satu identitas digital terpadu.
Dudi Darmawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menegaskan bahwa Payment ID bukan sekadar alat pendeteksi transaksi biasa, melainkan sebuah mesin analitik canggih. “Ini adalah sistem yang sangat powerful,” ujarnya, menjelaskan potensi besar Payment ID dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan di sektor keuangan digital.
Regulasi Payment ID sendiri saat ini sudah memasuki tahap finalisasi, menandakan kesiapan Bank Indonesia untuk mengimplementasikan sistem ini.
Dengan adanya Payment ID, diharapkan ekosistem pembayaran digital di Indonesia akan menjadi lebih akuntabel dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara melalui pemantauan pajak yang lebih efektif.
(Igo)






