HukrimSumatera Selatan

Direktur Gerakan Perubahan Laporkan Kajari Lingga ke Kejagung atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

×

Direktur Gerakan Perubahan Laporkan Kajari Lingga ke Kejagung atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi. (foto:ist)

Radarbuana | Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Riau, berinisial Am, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, pada Kamis (25/9). Ia menduga Am telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam tiga kasus berbeda yang terjadi di Lingga.

Menurut Muslim, laporan ini mewakili keresahan masyarakat Lingga terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah kepemimpinan Am. Ada tiga poin utama yang disoroti dalam laporan tersebut:

Tiga Masalah yang Disorot dalam Laporan

1. Dugaan Penelantaran Kasus Korupsi Bonsai

​Muslim Arbi menyebutkan bahwa Kajari Lingga terkesan mengabaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai yang diduga melibatkan istri Bupati Lingga. Hingga saat ini, kasus yang berada di bawah kewenangan Kejari Lingga tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

2. Kejanggalan Penanganan Kasus Jembatan Marok Kecil

​Pihak Gerakan Perubahan juga menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus pembangunan Jembatan Marok Kecil untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Muslim Arbi menyoroti penetapan tersangka terhadap JA, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilai terlalu cepat. JA ditahan pada 18 September 2025, padahal penghitungan kerugian negara oleh BPKP masih dalam proses.

​Selain itu, laporan tersebut juga mencatat beberapa kejanggalan lain:

  • ​Tidak adanya pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Lingga yang kini menjabat Wakil Bupati.
  • ​Penunjukan Kasi Pidana Umum (Pidum) sebagai ketua tim penyidik, bukan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang lebih berwenang.
  • ​Adanya upaya pemaksaan untuk melakukan audit ulang proyek, meskipun sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

3. Dugaan Penerimaan Dana Hibah APBD Rp2,3 Miliar

​Am juga dilaporkan terkait dugaan penerimaan dana hibah sebesar Rp2,3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lingga pada APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut Muslim, dana ini diberikan dengan dalih pembangunan fasilitas di Kejari Lingga, namun diduga kuat memiliki motif kepentingan pribadi.

Desakan kepada Jaksa Agung

​Berdasarkan laporan tersebut, Gerakan Perubahan dan Indonesia Bersatu mendesak Jaksa Agung RI untuk mengambil langkah tegas. Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan:

  1. ​Mencopot dan memeriksa Am dari jabatannya sebagai Kajari Lingga.
  2. ​Menyelidiki secara menyeluruh penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Lingga senilai Rp2,3 miliar.
  3. ​Menghentikan kasus-kasus yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi untuk keuntungan pribadi.

​”Kami akan terus memantau dan mengawal aspirasi masyarakat Lingga ini sampai Jaksa Agung mengambil tindakan tegas,” pungkas Muslim Arbi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *