Radarbuana | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, di tengah mencuatnya kasus penggelapan uang barang bukti oleh anak buahnya, Jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menegaskan bahwa sanksi pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Hendri Antoro murni didasari atas kelalaiannya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Klarifikasi ini muncul menyusul didakwanya Jaksa Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Azam didakwa pasal berlapis karena menggelapkan uang barang bukti pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai total Rp 11,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Azam menyalahgunakan wewenang dan berkongsi dengan pengacara korban untuk menilap uang yang seharusnya dikembalikan kepada para investor. Azam diketahui mendesak pengacara seperti Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan untuk memanipulasi nilai pengembalian demi mendapatkan bagian uang yang besar.
Klarifikasi Resmi Humas Kejagung
Menanggapi skandal yang melibatkan jaksa di bawah wilayah kerjanya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan secara rinci alasan pencopotan Hendri Antoro dari jabatan Kajari Jakbar:
1. Pelanggaran Pengawasan Melekat
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa sanksi terhadap Hendri dijatuhkan karena ia dinilai tidak melaksanakan fungsi pengawasan melekatnya sebagai atasan terhadap jajarannya.
”Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan (pengawasan) dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu,” kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
2. Kelalaian Menciptakan Celah Tindak Pidana
Menurut Anang, kelalaian Hendri inilah yang menjadi pintu masuk atau celah bagi Jaksa Azam Akhmad Akhsya untuk melakukan tindakan pidana penggelapan uang barang bukti.
”Kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja.”
3. Belum Ada Bukti Keterlibatan Pidana (Mens Rea)
Meskipun dicopot karena kelalaian, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan adanya unsur mens rea (niat jahat atau pengetahuan) Hendri dalam tindak pidana yang dilakukan Azam.
”Tapi kalau dari mens rea dengan pengetahuan belum tergambar,” ucapnya.
Azam secara jelas diidentifikasi sebagai pelaku utama yang aktif dan paling banyak menikmati hasil kejahatan. “Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu,” jelas Anang.
4. Sanksi Terberat: Pencopotan dari Jabatan
Anang menambahkan, sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatan yang telah dijatuhkan kepada Hendri Antoro merupakan sanksi terberat.
”Yang jelas sudah sanksinya sudah copot dari jabatan, ya kan. Sudah kena sanksi itu, sudah paling berat,” pungkas Kapuspenkum Kejagung.
Dengan klarifikasi ini, Kejagung menegaskan pemisahan antara sanksi disiplin terhadap atasan karena kelalaian pengawasan (Kajari Hendri Antoro) dan proses pidana terhadap jaksa yang aktif melakukan kejahatan (Azam Akhmad Akhsya).
[]






