HukumNasional

Januari – Oktober 2025 Ganja Dominasi Sitaan, Polri Ungkap Rincian 197,7 Ton Narkoba dari 38 Ribu Kasus

×

Januari – Oktober 2025 Ganja Dominasi Sitaan, Polri Ungkap Rincian 197,7 Ton Narkoba dari 38 Ribu Kasus

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Radarbuana | Jakarta  – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis rincian komprehensif terkait hasil Operasi Narkoba besar-besaran yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari total 197,71 ton barang bukti narkotika yang disita, Kepolisian menyoroti dominasi ganja serta angka mengkhawatirkan mengenai keterlibatan anak di bawah umur sebagai tersangka.

​Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan 38.934 kasus ini telah mengamankan 51.763 tersangka.

​Brigjen Eko Hadi Santoso merinci komposisi masif dari barang bukti yang disita. Barang haram jenis ganja mendominasi dengan total 184,64 ton, diikuti oleh sabu-sabu sebanyak 6,95 ton. Selain itu, turut disita 1.458.078 butir ekstasi, 1,87 ton tembakau gorila, serta kokain, heroin, dan obat keras ilegal lainnya dalam jumlah signifikan.

Keterlibatan WNA dan Anak-anak

​Dalam data tersangka, terungkap bahwa tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi 157 Warga Negara Asing (WNA) juga terlibat dalam jaringan peredaran gelap ini. Yang lebih memprihatinkan, tercatat sebanyak 150 anak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

​”Dari 51.606 tersangka WNI, ada 150 anak yang menjadi tersangka. Kami mencatat kasus yang melibatkan anak paling banyak terjadi di Sumatera Utara,” jelas Komjen Syahardiantono di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025). Meskipun demikian, Polri berkomitmen menangani anak-anak ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman Tegas bagi Anggota Polri yang Terlibat

​Di sela-sela paparan keberhasilan, Komjen Syahardiantono secara khusus memberikan peringatan keras kepada internal Polri. Ia menegaskan kembali komitmen Kapolri untuk tidak mentolerir keterlibatan oknum polisi dalam kejahatan narkoba.

​”Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Kami akan menindak tegas dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand,” tegas Kabareskrim, seraya menambahkan bahwa pemberantasan narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa.

​Upaya penindakan komprehensif ini juga mencakup pemutusan rantai pendanaan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan penyitaan aset senilai Rp 221,38 miliar dari 22 kasus. Polri juga melaporkan telah melakukan 1.072 program rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan melalui pendekatan restorative justice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *