HukumNasional

Sufmi Dasco Bantah Tegas Diseret dalam Kasus Tambang Nikel !

×

Sufmi Dasco Bantah Tegas Diseret dalam Kasus Tambang Nikel !

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Sufmi Dasco Ahmad sendiri telah memberikan bantahan resmi terkait tudingan keterlibatannya dalam pusaran tambang nikel ilegal di Sultra.

Radarbuana | ​Jakarta – Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi dan audiensi terkait aktivitas penambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, khususnya yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), di mana Dasco Ahmad disebut-sebut terlibat sebagai ‘aktor pembeking’.

 Tuduhan dari Aliansi Suara Rakyat (ASR)

​Aktor Awal: La Ode Hidayat, Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara.

  • ​Waktu dan Tempat: Pernyataan tersebut disampaikan pada saat audiensi usai aksi demonstrasi ASR di Gedung DPRD Sultra pada Selasa, 2 September 2025.
  • ​Isi Pernyataan Awal:
    • ​La Ode Hidayat menyoroti kembalinya aktivitas penambangan nikel oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, yang diduga sebelumnya menambang di kawasan hutan.
    • ​Ia mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai ‘aktor’ di balik kembalinya aktivitas PT TMS.
    • ​Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap aktivitas tambang ilegal di Sultra dan kekhawatiran masyarakat Kabaena.
    • ​ASR menyatakan akan menyurat langsung ke DPP Partai Gerindra untuk menyampaikan agar Sufmi Dasco Ahmad “jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra.”

Klarifikasi dan Koreksi La Ode Hidayat

​Beberapa hari setelah pernyataan awal yang viral, La Ode Hidayat menyampaikan klarifikasi yang meluruskan konteks pernyataannya:

Poin Klarifikasi

Keterangan Detail

Koreksi Umum, Bukan Tuduhan Langsung

Pernyataan tentang Dasco disebut hanya sebatas koreksi umum terhadap representasi pemerintah dan dinamika nasional/Sultra terkait maraknya tambang ilegal, bukan sebagai tuduhan langsung atau memiliki bukti keterlibatan Dasco.

Keyakinan Terhadap Integritas Dasco

La Ode Hidayat meyakini bahwa Dasco tidak mungkin terlibat dalam praktik backing perusahaan tambang ilegal. Keyakinan ini didasarkan pada posisi Dasco sebagai figur yang konsisten menjaga jalannya pemerintahan sesuai visi misi Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan Agar Tidak Diplintir

Ia meminta agar teman-teman pers dan semua pihak tidak melebih-lebihkan atau menunggangi argumentasinya saat audiensi di DPRD Sultra, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru.

Penegasan Tanpa Bukti

ASR Sultra secara tegas menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam aktivitas PT TMS.

Posisi PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan Isu Tambang

  • ​Aktivitas Tambang: PT TMS disoroti terkait dugaan kembali beroperasi dan melakukan pengapalan nikel di tengah isu penutupan tambang ilegal di Kabaena.
  • ​Temuan BPK: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut mencatat bahwa PT TMS diduga melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam surat keputusan PPKH yang sah.
  • ​Isu Pelanggaran Hukum: ASR juga menyinggung bahwa Pulau Kabaena seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus, di mana eksploitasi tambang di pulau kecil dilarang berdasarkan Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

​Sufmi Dasco Ahmad Membnatah

  • ​Bantahan Tegas: Sufmi Dasco Ahmad sendiri telah memberikan bantahan resmi terkait tudingan keterlibatannya dalam pusaran tambang nikel ilegal di Sultra.
  • ​Pernyataan Dasco: “Memang nggak main, tambangnya di mana kita nggak tahu,” ujar Dasco pada Minggu, 14 September 2025, menanggapi isu yang beredar.

Berikut adalah detail mengenai status terkini PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan tindak lanjut dari Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara:

​Isu yang melibatkan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena tidak hanya berkisar pada dugaan backing oleh elit politik, tetapi juga masalah legalitas tambang dan internal perusahaan.

Status Terkini PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS)

​Informasi terkini mengenai PT TMS lebih banyak menyoroti masalah legalitas internal dan perizinan tambang di Sulawesi Tenggara.

​1. Masalah Legalitas Internal Perusahaan

  • ​Sengketa Akta Saham: Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, angkat bicara terkait sengketa kepemilikan saham.
    • ​Ia menegaskan bahwa Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022 adalah satu-satunya akta kepemilikan saham yang sah secara hukum.
    • ​Akta lainnya, yaitu Akta Nomor 4 (20 Maret 2024) dan Akta Nomor 6 (21 Maret 2024), telah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.

​2. Aktivitas dan Pelanggaran Tambang

  • ​Isu Pelanggaran Perizinan: Hasil pemeriksaan BPK RI mencatat bahwa PT TMS diduga melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam surat keputusan PPKH yang sah.
  • ​Perlindungan Pulau Kecil: Aktivitas PT TMS di Pulau Kabaena terus disorot karena Pulau Kabaena dilindungi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil.
  • ​Dugaan Ilegal: Tuduhan yang muncul pada awal September 2025 menyebutkan adanya aktivitas pengapalan nikel oleh PT TMS tanpa izin yang lengkap (diduga tanpa IPPKH), meskipun perusahaan tersebut memiliki kuota ekspor sebesar 2.150.000 metrik ton pada tahun 2025.

​Meskipun ASR Sultra berubah arah telah mengklarifikasi bahwa tuduhan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad adalah kesalahpahaman yang dilebih-lebihkan, Akan tetapi, ASR tetap konsisten mendesak penindakan terhadap PT TMS terkait masalah tambang ilegal dan pelanggaran perizinan.

​ Fokus Pada Tindakan Hukum terhadap PT TMS

  • ​Pembentukan Pansus Rakyat: ASR menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Pansus Rakyat (Panitia Khusus Rakyat) dan meninjau langsung (olah TKP) lokasi tambang di Kabaena.
  • ​Desakan Penindakan: ASR Sultra terus mendesak penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menindak tegas aktivitas PT TMS yang diduga ilegal dan melanggar hukum perlindungan pulau kecil.

​2. Penegasan Selesainya Polemik Dasco

  • ​Peringatan (Warning) Hukum: Setelah klarifikasi bahwa tidak ada bukti keterlibatan Dasco, La Ode Hidayat, mewakili ASR Sultra, memperingatkan pihak-pihak yang masih mencatut nama lembaga ASR Sultra dan nama Sufmi Dasco Ahmad terkait polemik PT TMS untuk berhenti memberitakan.
  • ​Ancaman Langkah Hukum: ASR bahkan menyatakan akan menempuh langkah hukum yang tegas terhadap pihak yang tetap melakukan pemberitaan dan memelintir isu setelah adanya klarifikasi resmi.

​Dengan demikian, meskipun isu tentang Sufmi Dasco Ahmad mereda setelah klarifikasi, fokus utama ASR Sultra adalah melanjutkan perjuangan untuk penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh PT TMS di Pulau Kabaena.

(Tim Investigas RBG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *