HukumKabar Bhayangkara

IPW Dukung Gerak Cepat Bareskrim Berantas Pertambangan Ilegal

×

IPW Dukung Gerak Cepat Bareskrim Berantas Pertambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Radarbuana | Jakarta -Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai dalam sepekan terakhir, langkah tegas Bareskrim Polri menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum dan melindungi kekayaan sumber daya alam negara dari eksploitasi ilegal.

“Gerak cepat Brigjen Moh. Irhamni dalam menangani kasus tambang ilegal di Lombok Barat dan Magelang menjadi bukti nyata keseriusan Polri. IPW mendukung penuh langkah ini,” ujar Sugeng dalam keterangan persnya, Minggu (2/11/2025).

Penindakan pertama dilakukan terhadap tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang hanya berjarak sekitar 70 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Dalam operasi yang digelar Selasa (28/10/2025), Bareskrim Polri memastikan aktivitas tambang emas ilegal yang sebelumnya dikelola sejumlah warga negara asing (WNA) asal China telah berhenti sepenuhnya dan dipasangi police line.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang WNA China berinisial HF. Namun, HF diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Selain HF, ada 13 WNA asal China lainnya yang juga diduga terlibat dalam operasi tambang ilegal tersebut.

“Oleh karena itu, kami mendorong agar Polres dan Polda NTB segera menetapkan tersangka serta memeriksa semua pihak yang membantu kegiatan tambang ilegal ini,” tegas Brigjen Moh. Irhamni.

Tak hanya di NTB, Dittipidter Bareskrim Polri juga melakukan operasi penegakan hukum di alur Sungai Batang, kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/11).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima unit alat berat excavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk menambang tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal itu telah berlangsung selama dua tahun dengan volume material mencapai 21 juta meter kubik di atas lahan seluas 312 hektare.

“Diperkirakan uang yang beredar dari 36 titik tambang ini mencapai Rp 3 triliun, dan seluruhnya tidak masuk ke kas negara,” ungkap Brigjen Irhamni.

IPW menilai langkah Polri ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, di mana Presiden menegaskan pemerintah akan menertibkan ribuan tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Saya telah menerima laporan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal, dan potensi kerugian negara minimal mencapai Rp 300 triliun,” kata Presiden Prabowo saat itu.

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, IPW mendorong Polri untuk terus menuntaskan pemberantasan tambang ilegal di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur, yang disebut banyak menjadi sarang praktik tambang ilegal beromzet besar.

“Polri harus tegas terhadap jaringan besar yang melibatkan oknum penegak hukum. Namun, jika rakyat kecil yang menambang untuk bertahan hidup, mereka perlu dibina dan diberi solusi legal seperti pembentukan koperasi sesuai arahan Presiden,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan, pola pembinaan kepada penambang kecil akan membantu meningkatkan ekonomi rakyat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.

“Dengan pendekatan ini, hukum ditegakkan, tapi keadilan sosial tetap dijaga,” tutup Sugeng Teguh Santoso.

(Reporter: tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *