Radarbuana | Jakarta – Artis Barbie Kumalasari (BK) menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 4 November 2025. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan atas Laporan Polisi (LP) yang ia layangkan pada 20 Agustus 2025 terhadap advokat berinisial NP, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, BK memberikan keterangan detail kepada penyidik untuk memperkuat laporannya. Keputusan mengganti kuasa hukum, menurutnya, adalah upaya proaktif untuk memastikan perkara yang sempat mandek selama hampir dua bulan ini segera berjalan.
Machi Ahmad menjelaskan bahwa proses yang dijalani hari itu adalah pemberian keterangan di tingkat klarifikasi. BK menjawab total 20 pertanyaan dari penyidik.
”Kami telah menjawab 20 pertanyaan dari tim penyidik Polres Jakarta Selatan terkait apa yang kita laporkan kepada Saudara NP,” ujar Machi.
Laporan pidana ini didasarkan pada tiga pasal utama yang saling berkaitan:
- UU ITE Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4: Mengenai setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik melalui informasi atau dokumen elektronik.
- KUHP Pasal 310: Mengenai pencemaran nama baik secara umum.
Machi Ahmad menekankan bahwa ancaman pidana Pasal 27A jo 45 ayat 4 adalah penjara minimal 2 tahun dan denda Rp 400 Juta. Ia juga menyiapkan penggunaan Pasal 45 Ayat 6 UU ITE sebagai pemberat, yang akan menambah sanksi pidana menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 750 Juta jika terlapor NP gagal membuktikan kebenaran tuduhannya.
Perkara ini bermula dari pernyataan NP di media yang menyerang pribadi BK usai insiden keributan di stasiun televisi, di mana kuku kaki BK terkelupas dan berdarah. NP diduga memfitnah BK dengan dua poin utama:
- Tuduhan Hinaan: Menyebut BK dengan sebutan merendahkan seperti “nenek-nenek”.
- Fitnah Kronologi: Menyatakan bahwa kuku kaki BK sudah terkelupas dan rapuh sebelum insiden keributan, menyiratkan adanya kebohongan atau trik.
BK secara tegas membantah tuduhan ini. “Jelas-jelas anak saya masih kelas 1 SMA. Definisi nenek-nenek itu kan adalah orang yang sudah mempunyai cucu. Jadi itu sangat melecehkan dan sangat merusak harga diri dan nama saya di media sosial,” tegasnya.
Dampak dari tuduhan tersebut tidak hanya dirasakan secara moril, tetapi juga finansial. BK mengklaim mengalami kerugian material yang besar akibat pembatalan kontrak.
”Banyak endorse dan kontrak skincare saya yang terhenti. Saya mengalami kerugian sekitar Rp 500 Juta karena tidak bisa bekerja maksimal selama sebulan, apalagi harus sakit demam tinggi karena luka di kuku,” jelas BK, menggarisbawahi dampak langsung perbuatan terlapor pada karirnya.
Sebagai langkah pembuktian, tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti-bukti visual (rekaman video) yang menunjukkan kondisi BK saat dan sesudah insiden kuku terkelupas. Pihak pelapor juga akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk advokat Sunan Kalijaga, yang berada di lokasi kejadian.
”Tidak ada kata damai,” pungkas Barbie Kumalasari, menuntut agar NP bertanggung jawab penuh, mengganti kerugian, dan meminta maaf secara tertulis sebelum mempertimbangkan penghentian proses hukum.
(jo)






