Warga Depok Miliki Mobil Tapi Tak Punya Garasi Bakalan Kena Denda

Depok, Radarbuana.com – Perda terbaru baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Pengesahan peraturan daerah (Perda) terbaru tersebut tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Isi dalam Perda tersebut mewajibkan pemilik mobil wajib memiliki garasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok, Dadang Wihana mengutarakan  dalam Perda tersebut diatur juga terhadap pelanggar Perda akan didenda Rp 2 juta. Dadang juga meluruskan bahwa Perda tersebut bukan mengatur garasi namun berkaitan dengan penyelenggaraan bidang perhubungan.

“Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama,” terang Dadang, Jumat (10/1/2020).

Menurutnya apa yang diatur dalam Perda tersebut bukan hal yang baru karena Perda merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

“Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya,” sebut Kadishub.

Sambil menunggu penyusunan pedoman tehnisnya, kata Dadang, Perda tersebut akan disosialisasikan selama dua tahun. Artinya implementasi Perda ini baru akan diterapkan dalam dua tahun mendatang.

“Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun, tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga,” ungkapnya.

Dadang mengingatkan warga Depok, jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta. “Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta,” kata Dadang .

Pastinya pro kontra terhadap Perda muncul dalam masyarakat. Sebagian warga Depok menyetujui peraturan tersebut dan berharap kebijakan tersebut membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membeli mobil serta dapat mengurangi angka kendaraan mobil di Depok.

Sebagian lagi menolak Perda tersebut dan meminta Pemda mencarikan solusi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat namun tidak memiliki garasi. Untuk itu masyarakat berharap pemerintah memberi solusi dengan membuatkan lahan parkir. Fam

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MA Lantik Suahasil Nazara Jadi Wamenkeu, Sekaligus Komisioner OJK

Sen Jan 13 , 2020
Jakarta, Radarbuana.com – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilantik oleh Mahkamah Agung Hatta Ali melantik menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio. Pelantikan Suahasil berdasarkan surat Keputusan Presiden RI No. 142/P Tahun 2019 yang diteken pada 23 Desember 2019. Suahasil menggantikan Mardiasmo yang habis masa jabatannya sebagai Wakil […]

Sponsor