Radarbuana | Jakarta – Kabar membanggakan datang dari dunia hukum dan akademik Indonesia. Advokat sekaligus pengusaha ternama, Muhammad Zakir Rasyidin, SH, MH, secara resmi telah menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang digelar di Universitas Krisnadwipayana (Unkris).
Tidak tanggung-tanggung, Zakir lulus dengan nilai rata-rata sangat memuaskan, yakni 92,38, dan meraih predikat kelulusan Cumlaude dengan IPK sempurna 4,00 pada masa studi yang tepat waktu yakni 4 semester.
Ditengah kesibukannya yang padat sebagai seorang pengacara senior dan juga produser film, Zakir membuktikan bahwa komitmennya terhadap dunia akademik tidak pernah surut. Tim penguji sidang bahkan memuji ketangguhan dan cara Zakir dalam mempertahankan argumen hukumnya yang dinilai sangat sistematis dan berprinsip.
Dalam disertasinya, Dr. Muhammad Zakir Rasyidin mengangkat judul yang sangat krusial dan relevan dengan dinamika sosial saat ini, yaitu “Reformulasi Pemidanaan bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur dalam Lingkup Keluarga yang Berkeadilan di Indonesia”.
Penelitian ini secara spesifik menyoroti fenomena miris di mana rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, justru sering kali bertransformasi menjadi tempat terjadinya tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri akibat adanya relasi kuasa yang dominan.
Seusai sidang, Dr. Muhammad Zakir Rasyidin menyampaikan langsung poin penting dan tantangan dari disertasinya tersebut kepada awak media.
“Judul saya memang berkaitan dengan reformulasi pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual anak dalam lingkup keluarga yang berkeadilan di Indonesia. Artinya apa? Ada yang harus di-reform, ada yang harus dirangkai ulang, ada yang harus disusun ulang.
Yang pertama adalah jenis pemberatan pidananya. Kalau kita melihat dari kasus konkrit atau fakta-fakta di lapangan memang kasus ini semakin meningkat jumlahnya,” ujar Zakir.
Ia menambahkan bahwa karakteristik kasus ini sangat spesifik karena terjadi di dalam hubungan domestik. “Tindak pidana ini sangat spesifik karena terjadi di hubungan keluarga yang mana kita tahu bahwa harusnya rumah menjadi tempat berlindung bagi anak. Harusnya keluarga adalah tempat anak berpulang untuk mendapatkan pengasuhan yang baik, tapi ternyata faktanya di dalam banyak kasus justru pelakunya adalah orang yang ada di dalam rumah itu. Jadi bagaimana coba kita bisa bayangkan ketika rumah sudah menjadi tempat yang menakutkan, itulah sebabnya saya menawarkan ada reformulasi pemidanaan bagi pelaku-pelaku yang melakukan perbuatan itu tetapi skopnya itu di dalam lingkungan keluarga itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zakir mengkritisi efektivitas regulasi hukum yang ada saat ini di Indonesia. Menurutnya, melimpahnya undang-undang ternyata belum berbanding lurus dengan penurunan angka kejahatan terhadap anak.
“Kita tahu bahwa saat ini kan sudah banyak undang-undang yang mengatur tentang kejahatan terhadap anak di bawah umur dalam aspek seksualitas ya. Ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, bahkan ada di dalam KUHP Nasional kita. Jadi sebegitu banyaknya undang-undang mengatur soal itu, artinya penting sekali perbuatan ini diatur. Tapi pertanyaannya, apakah efektif? Dengan adanya kasus-kasus yang kita lihat selama ini, ternyata dengan meningkatnya perkara ini, ternyata tiga regulasi ini tidak mampu untuk menjadi alat yang menurunkan pidana itu. Berarti ada yang kita perlu reform, makanya judul disertasi saya ‘Reformulasi Pemidanaan pada Pelaku Kekerasan Seksual’,” tegas Zakir.
Mengenai proses di balik layarnya, Zakir mengakui bahwa riset ini membutuhkan energi ekstra karena dilakukan di tengah aktivitas profesionalnya yang padat. Pengumpulan data primer maupun sekunder dilakukan secara menyeluruh agar menghasilkan analisis yang objektif.
“Bahan penelitiannya ini kan memang tidak hanya bersumber dari kasus-kasus yang ada, kemudian peraturan perundangan yang ada, tapi juga melakukan proses wawancara dengan pihak-pihak terkait. Saya kira pengumpulan data itu cukup lama ya cukup lama prosesnya. Dan pada akhirnya saya selesai tepat waktu dan bisa menyelesaikan disertasi ini dan yang paling penting bisa saya pertanggungjawabkan di dalam sidang yang terbuka,” pungkasnya.
Kehadiran dan kesuksesan akademik Dr. Muhammad Zakir Rasyidin ini juga turut disambut bahagia oleh para kerabat dan sahabatnya yang hadir. Melalui disertasi ini, ia berharap dapat memberikan sumbangsih nyata berupa rekomendasi kebijakan hukum baru agar negara dapat hadir secara utuh dalam melindungi hak-hak anak Indonesia di lingkungan domestik.
[]






