Radarbuana | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Banten secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga korporasi baja besar di wilayah Tangerang. Ketiga perusahaan tersebut—PT PSI, PT PSM, dan PT VPM—diketahui memiliki hubungan afiliasi yang kuat melalui kesamaan struktur pengurus serta pemegang saham.
Penyidikan ini dipicu oleh temuan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketiga perusahaan tersebut dituding sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, khususnya terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rentang waktu 2016 hingga 2019.
Analisis Modus Operandi Sistematis
Tim penyidik DJP berhasil memetakan skema yang digunakan untuk menghindari pajak secara terstruktur. Salah satu metode yang paling mencolok adalah pemanfaatan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, hingga pemegang saham sebagai wadah untuk menyembunyikan omzet penjualan perusahaan agar tidak terdeteksi oleh otoritas pajak.
Selain penggelapan omzet, ditemukan juga indikasi manipulasi identitas pemasok yang sebenarnya dalam laporan perpajakan. Perusahaan juga diduga menjalankan praktik penawaran barang ganda, di mana dokumen penawaran dibuat dengan atau tanpa PPN untuk mengakali kewajiban pemungutan pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Estimasi Kerugian dan Langkah Penegakan Hukum
Berdasarkan penghitungan sementara, praktik ilegal ini telah menimbulkan potensi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp583,36 miliar. Pihak DJP menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berkembang seiring dengan pendalaman alat bukti yang lebih komprehensif.
Langkah hukum tegas telah diambil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP melalui serangkaian prosedur resmi:
- Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
- Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak terkait dan Kejaksaan.
- Pelaksanaan tindakan penggeledahan pada akhir Januari 2026 setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Himbauan Kepatuhan Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menjaga keadilan bagi seluruh Wajib Pajak yang sudah patuh. Proses penegakan hukum dipastikan berjalan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
DJP kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan guna menghindari konsekuensi hukum yang berat di masa mendatang.






