BogorHukrim

IPW Desak Kapolres Bogor Usut Dugaan Pengeroyokan Petani Sukajaya, Sorot Peran Direktur PT PMC

×

IPW Desak Kapolres Bogor Usut Dugaan Pengeroyokan Petani Sukajaya, Sorot Peran Direktur PT PMC

Share this article
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Radarbuana | Bogor — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto memerintahkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhi Lestanto untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap petani di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Desakan itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT yang dibuat korban bernama Anjar di SPKT Polres Bogor pada 6 Agustus 2026.

Menurut Sugeng, peristiwa pengeroyokan itu diduga berkaitan dengan konflik agraria antara warga petani penggarap yang sudah menggarap lahan sejak 1970 dengan PT Prima Mustika Candra (PMC), perusahaan pengembang yang mengklaim sebagai pemegang HGU.

IPW menduga ada pengerahan massa atau kelompok orang yang diperintahkan pihak PT PMC untuk mengusir dan menganiaya para petani penggarap di Sukajaya.

“IPW mencatat adanya nama Entong Kukuh selaku Direktur Utama PT Prima Mustika Candra yang diduga melakukan pengerahan massa untuk menganiaya warga. Karena itu penyidik harus mendalami secara objektif apakah ada keterlibatan, perintah, ataupun pertanggungjawaban pidana dari pihak perusahaan,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8).

IPW meminta penyidik memeriksa Entong Kukuh. Jika ditemukan bukti cukup, Sugeng mendesak agar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi perintah kepada kelompok preman untuk melakukan kekerasan.

Sugeng menegaskan, Polri harus menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat sesuai jargon “Polri Untuk Masyarakat” dan tidak boleh tebang pilih dalam menangani konflik agraria.

“Persoalan perusahaan dengan petani tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan atau main hakim sendiri. Para petani ini hanya mencari penghidupan dari lahan yang mereka garap. Jika ada sengketa tanah, selesaikan lewat gugatan perdata di pengadilan,” tegasnya.

IPW juga menyoroti status lahan yang diklaim PT PMC. Berdasarkan informasi yang diterima IPW, lahan tersebut sudah terlantar cukup lama dan berasal dari HGU yang masa berlakunya telah habis.

“Siapa yang berhak atas tanah harus diputuskan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengambil alih dengan kekuatan massa,” kata Sugeng.

IPW meminta pemerintah, Polri, TNI, dan Pemda tidak berada di belakang PT PMC saat melakukan penggusuran, serta tidak memberikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan oleh kelompok yang diduga terkait perusahaan.

Dalam konflik agraria, kata Sugeng, aparat negara harus berdiri independen dan memastikan seluruh pihak mendapat perlindungan hukum yang sama. Polisi juga wajib mencegah intimidasi terhadap warga yang mempertahankan sumber penghidupannya.

“Jika memang ada sengketa, jalan beradabnya adalah proses hukum di pengadilan, bukan mengerahkan massa. Kami mendesak Polda Jabar dan Polres Bogor mengusut laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif agar tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas,” pungkas Sugeng. tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *