HukrimJakarta

IPW: Polisi Jangan Tutup Mata, Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Faturohman Saat Demo 27 Agustus 2026

×

IPW: Polisi Jangan Tutup Mata, Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Faturohman Saat Demo 27 Agustus 2026

Share this article
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Radarbuana | Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya tidak menutup mata terhadap kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan (59) dan melukai Faturohman (18) saat kericuhan demo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). IPW meminta aparat segera menangkap pelaku pengeroyokan, termasuk kelompok massa misterius yang diduga terlibat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil terhadap warga merupakan pelanggaran hukum dan bisa menjadi preseden buruk.

“Ini akan jadi preseden bahwa negara membiarkan praktik ‘vigilante’ beroperasi di Indonesia,” kata Sugeng dalam siaran pers, Selasa (1/9/2026).

Ia menegaskan penindakan terhadap aksi anarkis adalah tugas polisi. Menurutnya, kemunculan kelompok sipil atau ormas yang melakukan kekerasan di depan petugas justru mengesankan adanya pembiaran.

“Padahal tindakan anarkis oleh pengunjuk rasa adalah tugas polisi untuk menindaknya sesuai hukum. Karenanya, munculnya kelompok sipil atau ormas yang melakukan tindakan kekerasan pada pelaku anarkis di depan mata petugas polisi mengesankan polisi melakukan pembiaran,” ujarnya.

Sugeng menyebut peristiwa 27 Agustus 2026 sebagai pengulangan praktik “Pam Swakarsa”. Ia menilai kemunculan massa misterius untuk membubarkan aksi seharusnya sudah diantisipasi kepolisian.

“Peristiwa tewasnya Bambang melalui pengeroyokan oleh kelompok tak dikenal tidak boleh terulang. Kemunculan massa misterius seharusnya diantisipasi oleh pihak kepolisian,” kata Sugeng.

IPW juga menyoroti fungsi Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Sugeng menyebut kematian Bambang dan luka yang dialami Faturohman serta sejumlah pendemo lain akan menimbulkan pertanyaan publik terhadap kinerja Polri.

“Kematian Bambang Setiawan dan terlukanya Faturohman serta beberapa pendemo saat kerusuhan pasca demo 27 Agustus 2026 akan menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi Polri,” katanya.

Terkait proses hukum, Polda Metro Jaya sebelumnya mencatat 49 tersangka dari 322 orang yang ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, seperti dikutip Antara pada Selasa (1/9/2026), merinci 44 orang dewasa ditangani Ditreskrimum. Empat lainnya ditangani Ditres PPA dan PPP.

IPW mempertanyakan apakah para tersangka itu termasuk kelompok massa misterius. Sugeng menyinggung informasi yang beredar di publik soal keterlibatan kelompok GRIB JAYA yang membawa kayu dan melakukan pemukulan pada 27-28 Agustus 2026 dini hari.

“Bahkan di lokasi kerusuhan pimpinan GRIB JAYA, Hercules ada di lokasi dan patut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

IPW menyatakan mendukung penindakan terhadap perusuh anarkis sesuai hukum. Namun Sugeng menekankan, polisi juga wajib menindak kelompok massa misterius atau ormas yang bertindak sebagai pengamanan liar.

“Polisi jangan pilih kasih. Agar rasa keadilan masyarakat terwujud, semua pelaku kekerasan harus diproses tanpa kecuali,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *