NasionalPendidikan

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu, Dirapel Sejak Januari 2025

×

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu, Dirapel Sejak Januari 2025

Share this article
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (foto:ist).

Radarbuana | Jakarta  – Sebanyak 227.147 guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) patut bersukacita. Pemerintah telah resmi menaikkan tunjangan profesi guru (TPG) mereka sebesar Rp500.000 per bulan, yang akan dibayarkan secara rapel mulai Januari 2025.

Kenaikan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, dan sesuai dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Rincian Penerima Tunjangan:

Sebanyak 227.147 guru bukan ASN yang belum inpassing ini terdiri dari:
* 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendidikan Islam)
* 17.240 guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Ditjen Pendidikan Islam)
* 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
* 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
* 220 guru binaan Bimas Buddha
* 280 guru binaan Bimas Hindu

Proses Pencairan dan Rapelan:
Kenaikan tunjangan ini akan disertai dengan pembayaran rapel kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025. Kemenag telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini dan memproses pencairan dana ke tingkat kabupaten/kota.

“Kami telah bersurat kepada seluruh Kanwil Kemenag agar segera mencairkan TPG guru bukan ASN yang belum inpassing. Jumlahnya Rp2 juta per bulan, termasuk kekurangan dari Januari 2025,” terang Menag.
Untuk memastikan proses pencairan berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag juga akan turut dilibatkan.
Bentuk Afirmasi Negara untuk Pendidikan:

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kesejahteraan guru non-ASN, khususnya guru agama.
“Langkah ini adalah afirmasi pemerintah bagi para pendidik. Kita berharap kenaikan ini mampu meningkatkan profesionalitas guru dalam mengajar serta memperkuat peran mereka sebagai teladan bagi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” ungkap Nasaruddin.

Kenaikan tunjangan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam membangun kualitas pendidikan berbasis nilai dan keadilan, dengan menempatkan guru sebagai pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Reporter: Shultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *