HukrimJakarta

Mantan Kepala BNN Jadi Saksi Ahli di Sidang Fariz RM, Dorong Rehabilitasi sebagai Solusi Utama

×

Mantan Kepala BNN Jadi Saksi Ahli di Sidang Fariz RM, Dorong Rehabilitasi sebagai Solusi Utama

Share this article

Radarbuana  | Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (10/7/2025). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini menghadirkan sosok penting, yaitu mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2020-2025, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH.

Kehadiran Dr. Anang Iskandar sebagai saksi ahli dimanfaatkan oleh tim kuasa hukum Fariz RM untuk mendorong pendekatan rehabilitasi bagi kliennya. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa Fariz RM adalah seorang pecandu yang membutuhkan perawatan medis, bukan hukuman penjara.

“Hari ini agendanya adalah sidang saksi ahli yang akan langsung dihadiri oleh mantan Kepala BNN,” kata Deolipa usai sidang kepada awak media. “Klien saya itu sedang sakit dan perlu disembuhkan. Kami meminta agar Fariz direhabilitasi, bukan dipenjara.” tambahnya.

Deolipa menambahkan, saksi ahli yang dihadirkan memiliki pemahaman mendalam mengenai kebijakan dan pendekatan hukum dalam penanganan penyalahguna narkoba. Hal ini diharapkan dapat memperkuat argumen bahwa Fariz RM layak mendapatkan rehabilitasi, mengingat kondisi kesehatannya dan riwayat ketergantungan yang telah berulang.

Penjelasan Komprehensif dari Mantan Kepala BNN: Narkotika Adalah Masalah Kesehatan, Bukan Kriminal Murni
Dalam kesaksiannya, Dr. Anang Iskandar memberikan klarifikasi mendalam mengenai pendekatan yang seharusnya diambil dalam penanganan narkotika di Indonesia. Pernyataan ini sekaligus membongkar miskonsepsi umum yang sering mengkriminalisasi pengguna narkotika tanpa melihat akar masalahnya.

(Kika) Deolipa Yumara – Saksi ahli mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2020-2025, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH.

“Hari ini, di hadapan rekan-rekan media, saya ada di sini sebagai mantan Kepala BNN. Saya hadir untuk meluruskan banyak cerita tentang pengguna narkotika dan apa yang terbaik bagi mereka,” ujar Dr. Anang Iskandar. Ia secara tegas menyoroti pentingnya memisahkan penanganan pengguna narkotika dari label ‘pecandu’ atau ‘penjahat’ murni. Menurutnya, pendekatan terhadap pengguna narkotika seharusnya berpusat pada aspek kesehatan dan rehabilitasi, bukan semata-mata pada penindakan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Narkotika seharusnya tidak diinterpretasikan sebagai ‘otak’ dari semua masalah terkait narkotika. Sebaliknya, undang-undang tersebut harus dilihat sebagai konvensi internasional yang mengatur penanganan narkotika secara komprehensif, dengan fokus pada kesehatan dan jalan keluar bagi para pengguna.

“Penanganan perkara narkotika di jalanan dan perkara lainnya tidak ada hubungannya dengan ‘kekejaman’ atau penindakan yang berlebihan,” tegas Dr. Anang. “Sudah saya sampaikan berulang kali, penanganan kasus narkotika adalah bagian dari konvensi internasional. Jangan mengatur masalah narkotika sebagai ‘otak’ atau akar masalahnya. Narkotika harus dilihat sebagai masalah kesehatan dan masalah sosial.”

Dr. Anang Iskandar juga menyoroti pentingnya pergeseran paradigma dalam penanganan penyalahguna narkotika. Ia berpendapat bahwa fokus seharusnya adalah pada pendekatan kesehatan dan rehabilitasi, bukan pada penindakan hukum yang semata-mata represif. “Sejak awal, penentuan masalah narkotika, khususnya penyalahguna, harus menggunakan penetapan kesehatan. Ini tidak ada hubungannya dengan kekejaman atau penindakan keras. Tidak ada!” serunya.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan pesan kuat: “Ini adalah masalah narkotika. Jangan lagi orang-orang itu disesatkan oleh opini yang salah. Lepaskan mereka dalam penanganan yang tepat. Tidak ada lagi penindakan yang tidak proporsional.”
Latar Belakang Kasus Fariz RM
Fariz RM ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan kali keempat musisi legendaris yang dikenal lewat lagu-lagu populer era 1980-an itu terjerat kasus serupa.

Saat ini, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Pernyataan dari mantan Kepala BNN ini diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut di kalangan penegak hukum dan publik, serta membawa perubahan signifikan dalam pendekatan penanganan narkotika di Indonesia, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan adil.

Reporter: Migo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *