DaerahJawa Tengah

Okan Cornelius bersama Kuasa Hukum Sri Dharen Dampingi Tantenya Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Semarang ke Bareskrim Polri

×

Okan Cornelius bersama Kuasa Hukum Sri Dharen Dampingi Tantenya Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Semarang ke Bareskrim Polri

Share this article
Okan Cornelius menunjukkan dukungannya dengan mendampingi sang tante, Shinta Condro (85), melaporkan dugaan kasus mafia tanah senilai Rp30 miliar ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (7/7/2025). (foto.dok.RB/igo).

Radabuana | Jakarta – Dunia hiburan kembali disorot dengan keterlibatan artis dalam kasus hukum. Kali ini, aktor Okan Cornelius menunjukkan dukungannya dengan mendampingi sang tante, Shinta Condro (85), melaporkan dugaan kasus mafia tanah senilai Rp30 miliar ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (7/7/2025). Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/262/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLR,I ini menyoroti praktik pemalsuan surat yang melibatkan empat terlapor, termasuk seorang pensiunan ASN dan tiga wiraswasta, yang disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP.

Kronologi Dugaan Penipuan Tanah Berpuluh Tahun: Jebakan Surat Palsu dan Kelalaian Aparat

Kasus yang merugikan Shinta Condro hingga puluhan miliar rupiah ini, menurut Sri Dahren SH, MH, MBA, kuasa hukumnya, memiliki akar yang panjang, berawal sejak tahun 1985. Shinta dan mendiang suaminya, Ir. Edi Setiawan, telah memiliki sebidang tanah seluas sekitar 1.100 meter persegi di Jalan Rinjani No.1, Kota Semarang, dengan sertifikat hak milik yang sah.
Namun, di tahun yang sama, dua pihak berinisial S diduga memanfaatkan alas hak palsu untuk menjual tanah tersebut kepada individu berinisial S lainnya.

Modus operandi ini berujung pada penerbitan sertifikat hak milik baru atas nama S yang kedua. Tanah tersebut kemudian berpindah tangan lagi, dijual kepada B.S., lalu selanjutnya ke I.S., yang juga berhasil mendapatkan sertifikat hak milik atas namanya.

Mendiang suami Shinta Condro, bersama dengan lurah setempat yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini, tidak tinggal diam. Mereka melaporkan I.S. atas tuduhan pemalsuan data terkait transaksi jual beli tanah. Proses hukum tersebut membuahkan hasil, di mana lurah dan pihak berinisial S akhirnya ditahan.

Pengadilan kemudian mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas nama I.S. cacat hukum. Namun, meskipun salinan putusan telah diserahkan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, sertifikat tersebut tak kunjung dibatalkan hingga saat ini.

Dharen menegaskan, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang menggunakan dasar palsu, maka HGB tersebut secara otomatis juga cacat hukum.

Rentetan kejanggalan dalam kasus ini terus berlanjut. Pada tahun 2016, lurah wilayah Bendungan berinisial RH, sempat disomasi dan digugat oleh I.S. untuk mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik tanah. Lurah RH pada awalnya menolak permintaan tersebut.

Namun, yang mengherankan, pada 28 April 2020, tanpa adanya gugatan atau paksaan dari pihak I.S., lurah yang sama justru mengeluarkan surat pernyataan penguasaan fisik dan pernyataan tidak sengketa atas tanah tersebut.

Dharen menyatakan keheranannya atas tindakan lurah tersebut. “Saya sempat bertemu dengan lurah tersebut, namun dia mengaku bahwa surat yang dikeluarkan pada tahun 2020 adalah kesalahan,” ujarnya kepada wartawan pada 7 Juli 2025 usai melaporkan ke Bareskrim Polri.

Setelah klarifikasi, lanjut Dharen, lurah tersebut mengakui kesalahannya dan menyebut surat itu dikeluarkan secara keliru. Dharen kemudian melaporkan hal ini ke atasan lurah, yang mengarahkan untuk melapor ke Inspektorat Balai Kota. Sayangnya, sudah dua bulan berlalu, namun belum ada respons dari pihak terkait.

Lebih lanjut, Dharen menyoroti fakta bahwa putusan pengadilan yang sudah membatalkan sertifikat hak milik tersebut seolah diabaikan. “Ini berdasarkan surat rekomendasi lurah pada tahun 2020. Saat ini, sertifikat hak milik atas tanah tersebut terdaftar pada Januari 2020,” tambahnya. Ironisnya, karena surat pernyataan kontroversial tersebut tidak dicabut, justru terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) baru pada Januari 2024. Dharen menilai, kelalaian dan ketidaktegasan aparat terkait menjadi penyebab permasalahan ini terus berlangsung dan merugikan kliennya.

Keprihatinan Okan Cornelius dan Tekad Membantu Keadilan

Kehadiran Okan Cornelius di Bareskrim Polri menunjukkan keprihatinannya mendalam melihat sang tante menjadi korban mafia tanah. “Jadi mudah-mudahan dengan adanya momen seperti ini kita bisa cari keadilan, ya kasian juga ya waktu masih muda fighting-nya enak,” ujar Okan. Ia menambahkan bahwa sang tante, di usianya yang menginjak 85 tahun, pasti akan sangat terkuras pemikiran, tenaga, dan kesehatannya akibat masalah ini.

Meskipun memiliki kesibukan sebagai seorang pengusaha, Okan menegaskan bahwa upayanya membantu tantenya bukanlah halangan. “Ya kalau dengan membantu semua waktu bisa dicari, selama ada waktu pasti bisa jalan lah, enggak masalah,” tandasnya, menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarganya.

(Go)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *