Radarbuana | Jakarta — Pengadaan tanah untuk pembangunan normalisasi Kali Pesanggrahan di Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat masuk dalam proses resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2024.
Dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta mencatat Keputusan Gubernur Nomor 683 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 30 September 2024, tentang pembentukan Tim Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Normalisasi Kali Pesanggrahan segmen Kedoya Selatan. (JDIH Provinsi DKI Jakarta)
Proses tersebut kemudian berlanjut. Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta pada 5 Desember 2024 mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah yang menjadi objek rencana pengadaan tanah untuk pembangunan normalisasi Kali Pesanggrahan di Kedoya Selatan. (Dinas Sumber Daya Air)
Fakta lainnya, pada periode tersebut Uus Kuswanto masih menjabat sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat. Bahkan pada Maret 2024, Uus menyampaikan bahwa luapan Kali Pesanggrahan berdampak terhadap permukiman di Kedoya Selatan dan Pemprov DKI telah melanjutkan pembangunan sheet pile Kali Pesanggrahan. (Antara News)
Dalam Musrenbang Kecamatan Kebon Jeruk pada Maret 2024, persoalan banjir di RW 05 Kedoya Selatan juga tercatat sebagai salah satu prioritas. Pemerintah setempat menyebut pembangunan sheet pile Kali Pesanggrahan perlu dilanjutkan untuk menangani persoalan banjir. (Barat Jakarta)
BUKAN SEKADAR ISU, ADA DOKUMEN PENGADAANNYA
Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa pengadaan tanah di Kedoya Selatan bukan sekadar isu yang muncul di masyarakat. Ada proses administratif yang tercatat secara resmi, mulai dari verifikasi dokumen perencanaan hingga inventarisasi dan identifikasi bidang tanah. (JDIH Provinsi DKI Jakarta)
Namun, terdapat satu hal penting yang masih membutuhkan pembuktian dokumen lebih lanjut: apakah terdapat aset pemerintah yang sebelumnya sudah menjadi aset daerah kemudian dibeli kembali melalui proses pengadaan tanah tersebut.
Sampai pada dokumen yang dapat diverifikasi dalam pemberitaan ini, belum ditemukan bukti resmi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa tanah yang dibebaskan merupakan aset Pemprov DKI yang kemudian “dibeli kembali”.
Karena itu, persoalan yang paling penting sekarang adalah membuka riwayat kepemilikan setiap bidang tanah, termasuk sertifikat, data aset Pemprov DKI, nilai appraisal, pihak yang menerima pembayaran, serta dokumen pembayaran ganti kerugian.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI
Jika benar terdapat bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai aset pemerintah, lalu masuk kembali dalam proses pengadaan menggunakan APBD, maka kronologi perubahan status aset tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila bidang tanah tersebut sejak awal merupakan tanah pihak lain yang kemudian dibebaskan untuk kepentingan umum, dokumen pengadaan dapat menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.
Dengan demikian, fakta utamanya saat ini adalah adanya proses pengadaan tanah untuk normalisasi Kali Pesanggrahan di Kedoya Selatan pada 2024, ketika Uus Kuswanto menjabat Wali Kota Jakarta Barat.
Sedangkan dugaan mengenai “aset pemerintah yang dibeli kembali” masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen aset dan dokumen transaksi.
Transparansi menjadi penting karena pengadaan tanah menggunakan anggaran pemerintah dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan keuangan.
(red)






