Jawa Barat

Pengukuran Ulang Aset Lahan SMAN Darmaraja Sumedang Diapresiasi Ahli Waris, Disdik Jabar Tempuh Jalur Musyawarah

×

Pengukuran Ulang Aset Lahan SMAN Darmaraja Sumedang Diapresiasi Ahli Waris, Disdik Jabar Tempuh Jalur Musyawarah

Share this article

Radarbuana  | Depok – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan, mendapat apresiasi. Beberapa sekolah negeri di Jawa Barat yang terindikasi konflik kepemilikan lahan, diselesaikan secara cepat dan transparan.

Langkah antisipasi juga dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar terkait penertiban aset salah satu sekolah negeri di Kabupaten Sumedang. SMA Negeri Darmaraja di kecamatan Darmaraja Sumedang beberapa bulan lalu diinformasikan terjadi kesalahan pencatatan aset lahan. Beberapa sudut lahan sekolah yang telah berdiri bangunan masih menempati lahan milik warga.

“Sudah dilakukan langkah musyawarah dengan pihak sekolah, Disdik, Cadisdik wilayah VIII, BPN Sumedang dan BKAD. Dalam beberapa kali pertemuan hasilnya disepakati untuk melakukan ukur ulang inventarisasi aset oleh Disdik sebagai langkah penertiban” ungkap H. Juandi selaku kuasa ahli waris lahan yang ditempati SMAN Darmaraja.

Pihak ahli waris menjelaskan pertemuan resmi telah dilakukan sejak bulan Oktober 2025 hingga yang terakhir pada bulan Juni 2026 dalam rangka pengukuran dan rekonstruksi batas lahan.

“Ya sebagai warga Jabar yang mendukung program Pendidikan Nasional, kami menghadiri undangan musyawarah. Tanggal 16 Oktober 2025 dan 23 Januari 2026 di SMA Darmaraja, kemudian 4 Mei 2026 di kantor Cadisdik Wilayah VII Bandung. Dan yang terakhir 11 Juni 2026 saat diundang untuk menghadiri pengukuran dan rekonstruksi batas lahan di lokasi SMAN Darmaraja.” jelasnya rinci.

Sebagai langkah proaktif, usai pengukuran dan rekonstruksi batas lahan, pihak ahli waris telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan hasil secara obyektif. H Juandi berharap tumpang tindih inventarisasi lahan segera berakhir di meja musyawarah.

“Sampai hari ini kami masih menunggu hasil proses pengukuran dari pihak BPN Sumedang untuk diserahkan ke Disdik. Apapun hasil berdasarkan data dan fakta, kami akan patuhi segala keputusan yang diambil Disdik”. pungkasnya.

Di era kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Muyadi, inventarisasi aset milik negara menjadi gebrakan penertiban administrasi. Tidak hanya aset dinas pendidikan, namun juga menyasar penataan fasum fasos di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Langkah tegas KDM ini dalam rangka penertiban demi menghindari konflik agraria khususnya di Jawa Barat.

Secara aturan, pengelolaan aset daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Miik Negara/Doerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Sementara itu penyelenggaraan pendaftaran tanah dan kepastian hukum hak atas tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *