Aturan Baku Refund Perusahaan Penerbangan Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Kebawah

Jakarta, Radarbuana.com Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama,  baik dalam bidang hukum,  sosial,  ekonomi maupun politik.  Oleh karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, maka tidak terkecuali dalam hal menikmati penggunaan jasa penerbangan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,  keluarga,  orang lain, maupun makhluk hidup lain dan untuk tidak diperdagangkan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Fachrudin, Jumat (3/4/2020) di Jakarta.

Ia memaparkan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menikmati jasa penerbangan,  maka setiap pelaku usaha pun memiliki hak dan kewajiban yang sama pula yang telah diatur sesuai Pasal 6 undang-undang perlindungan konsumen. Sehingga apabila menilik kembali kepada UU 8/1999 tidak bisa diindahkan bahwa setiap konsumen ataupun pelaku usaha wajib menjalankan sesuai undang-undang tersebut.

Pelaku usaha dalam menjalankan segala usahanya wajib menjalankan segala bentuk kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terutama dalam menjalankan usaha penerbangan yang telah diatur sesuai Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015 Tentang Standard Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niagar Berjadwal Dalam Negeri (Permen 185/2015). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permen 185/2015 menegaskan bahwa Standard Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan acuan penilain kualitas pelayanan yang merupakan kewajiban badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada calon penumpang dan penumpang kelas ekonomi dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat dan mudah.

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Meski WFH, Desainer Anna Mariana Tetap Produktif

Ming Apr 5 , 2020
Jakarta, Radarbuana.com – Wabah  virus corona (Covid-19) di Indonesia mengharuskan semua warganya melakukan Work For Home (WFH) , berimbas  pada berbagai kegiatan usaha, diantaranya dunia fashion. Hj, Prof, Dr Anna Mariana, SH, MH, MBA, salah satu desainer ternama tanah air, merasakan  dampak pandemi Covid-19 bagi kegiatan usahanya. Anna Mariana merupakan Ketua Umum IFA […]

Sponsor