DKI Jakarta

Kapolda Metro Tegas Tidak Ada Penutupan Jalan DKI Jakarta Dalam Pelaksanaan PSBB

×

Kapolda Metro Tegas Tidak Ada Penutupan Jalan DKI Jakarta Dalam Pelaksanaan PSBB

Sebarkan artikel ini
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Kabid Humas P dan Dirlantas PMJ Kombes Sambodo

Jakarta, Radarbuana.com – Terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)Polda Metro Jaya menegaskan, DKI Jakarta tidak akan menutup jalan atau pengalihan arus lalu lintas.

Dikatakan Kapolda saat ini, Pemda DKI Jakarta, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan instansi lainnya sedang menggodok aturan yang akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Banyak isu beredar bahwa ada penutupan jalan. Kami sampaikan PSBB dari pemerintah ini opsi bijak. Ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Rabu (8/4/2020).

Kapolda mengutarakan ada beberapa peraturan pembatasan penumpang moda transpotasi baik angkutan umum atau kendaraan pribadi dalam situasi PSBB ini. Terkait diberlakukan pembatasan penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, termasuk rencananya sepeda motor tidak boleh berboncengan.

“Pembatasan transportasi umum misalnya, bus memuat 40 orang. Ini yang diperbolehkan sesuai PSBB adalah 50 persennya bagi penumpang. Demikian juga misalnya kerata api, termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan adalah separuhnya atau 50 persen dari jumlah (kapasitas) penumpang,” ujarnya.

Bagi kendaraan pribadi juga, lanjut Kapola, dikurangi jumlah kapasitas penumpannya agar tidak melanggar physical distancing, misal minibus Toyota Avanza yang biasanya bisa memuat enam sampai tujuh orang, pada penerapan PSBB hanya boleh berisi maksimal tiga orang.

“Berlaku juga bagi roda dua (sepeda motor), tidak ada yang membawa kendaraan berboncengan, ini jelas melanggar sistem physical distancing. Ini berlaku juga untuk ojek online,” imbuhnya.

Meski begitu Nana mengatakan aturannya seperti apa, masih menunggu Pergub yang dijadwalkan keluar, Kamis besok. “Detailnya kita masih menunggu Peraturan Gubernur besok,” pungkasnya. HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *