HukrimKabar Bhayangkara

Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Empat Personel Diperiksa Propam

×

Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Empat Personel Diperiksa Propam

Share this article
Kapolri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo

Radarbuana | Jakarta  – Kapolri mengambil langkah terhadap jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran. Kapolri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Selain itu, tiga personel lainnya yang terlibat dalam kegiatan penggeledahan tersebut juga dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas munculnya keberatan dan keresahan masyarakat terkait pelaksanaan prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren pada Senin (2/11/2026).

Empat personel yang menjalani pemeriksaan masing-masing adalah AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, serta Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri,

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya langkah penonaktifan dan pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut.

Menurut Trunoyudo, tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan persoalan dalam pelaksanaan penggeledahan yang menjadi perhatian publik.
“Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan dalam pelaksanaan penggeledahan. Keempat personel tersebut telah diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Trunoyudo, Senin (2/11/2026).

Pemeriksaan oleh Propam dilakukan untuk mendalami rangkaian pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara tindakan personel dengan ketentuan dan prosedur kepolisian.

Dalam konteks penegakan hukum, penggeledahan merupakan tindakan penyidik yang memiliki konsekuensi terhadap hak masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan hukum, kewenangan yang sah, serta memperhatikan prosedur yang berlaku.

Terlebih, lokasi penggeledahan merupakan lingkungan pendidikan keagamaan yang di dalamnya terdapat santri, pengasuh, dan pihak-pihak lain yang memiliki aktivitas pendidikan serta pembinaan keagamaan.

Oleh karena itu, Propam perlu memastikan apakah seluruh tahapan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari dasar hukum tindakan, kewenangan petugas, administrasi penggeledahan, hingga tata cara pelaksanaannya di lapangan.

Pemeriksaan tersebut juga penting untuk mengetahui apakah terdapat tindakan personel yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maupun prinsip profesionalitas kepolisian.

Pencopotan AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Sebagai penggantinya, Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali untuk mengisi posisi Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang.

Pergantian tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan di lingkungan Polda Jawa Tengah setelah munculnya persoalan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Sukoharjo.

Dengan penunjukan pejabat baru, kepemimpinan Polres Sukoharjo diharapkan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sementara proses pemeriksaan terhadap personel yang terlibat tetap dilaksanakan.

Rekam Jejak AKBP Andika Dharma Sena

AKBP Andika Dharma Sena diketahui baru menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo sejak 6 Oktober 2026. Ia menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam rotasi jabatan di lingkungan kepolisian.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007 tersebut memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan sejumlah jabatan strategis di lingkungan kepolisian.

Sebelum dipercaya memimpin Polres Sukoharjo, Andika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode 2023–2026.
Sebelumnya, ia juga pernah bertugas di Polda Kalimantan Timur dengan menduduki sejumlah posisi, mulai dari Kasatreskrim hingga Kasatresnarkoba pada periode 2018–2022.

Pada awal perjalanan kariernya, Andika pernah mengemban tugas sebagai Kapolsek Teluk Batan, Polres Ketapang, pada 2012.

Pengalamannya di bidang reserse membuat Andika pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Saat bertugas di Polrestabes Semarang, sejumlah kasus yang pernah ditanganinya antara lain dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah, kasus perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), serta kasus pengeroyokan mahasiswa Undip.

Selain itu, pada Januari 2024, jajaran kepolisian juga mengungkap kasus pengiriman ratusan anjing tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Namun, rekam jejak jabatan dan pengalaman tersebut tidak menghilangkan kewajiban setiap anggota Polri untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan hukum dan disiplin institusi.

Polemik Penggeledahan Jadi Perhatian Publik

Polemik penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan kewenangan kepolisian di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Dalam menjalankan tugas penyidikan, polisi memang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum tertentu. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang dan harus tetap berada dalam koridor hukum.

Penggeledahan harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan oleh petugas yang berwenang, serta memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, penghormatan terhadap lingkungan pendidikan, perlindungan terhadap anak apabila terdapat santri di bawah umur, serta komunikasi dengan pengasuh dan pengelola pesantren juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Karena itu, pemeriksaan Propam diharapkan dapat menjawab secara objektif berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Penting pula untuk membedakan antara pemeriksaan etik dan disiplin internal dengan penilaian terhadap keabsahan tindakan hukum dalam proses penyidikan. Keduanya memiliki mekanisme dan ruang lingkup pemeriksaan masing-masing.

Hingga saat ini, pendalaman terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran masih berlangsung. Hasil pemeriksaan Propam nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, atau bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai ketentuan.

Langkah Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo dan menonaktifkan tiga personel lainnya sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan internal, profesionalitas, serta akuntabilitas anggota kepolisian ketika menjalankan kewenangan penegakan hukum.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan yang transparan dan objektif, sehingga persoalan penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

(igo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *