HukrimKabar Bhayangkara

Polri Dalami Polemik Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Propam dan Kompolnas Beri Perhatian

×

Polri Dalami Polemik Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Propam dan Kompolnas Beri Perhatian

Share this article
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

Radarbuana | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya keresahan dari kalangan santri, orang tua, pengasuh, hingga keluarga besar pesantren.

Polri menyatakan keprihatinan atas dampak psikologis yang dirasakan para santri, khususnya anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi saat tindakan kepolisian berlangsung. Institusi kepolisian juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran keluarga santri dan menyampaikan empati kepada seluruh pihak yang terdampak.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran dan Perusakan
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, munculnya sejumlah keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan menjadi perhatian serius Polri. Terlebih, tindakan kepolisian tersebut berlangsung di lingkungan pendidikan agama yang di dalamnya terdapat santri perempuan dan anak-anak.

Polri memastikan seluruh laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut.
Johnny menegaskan, kritik masyarakat tidak akan diabaikan, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan setiap tindakan anggota kepolisian berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Polwan Dilibatkan, Santri Disiapkan Pendampingan Psikologis
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah seluruh proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Tidak hanya itu, Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak peristiwa tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kondisi psikologis santri tetap mendapatkan perhatian setelah mengalami situasi yang berpotensi menimbulkan ketakutan dan tekanan emosional.

Barang yang Dibawa Saat Penggeledahan Mulai Dikembalikan

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah keluhan mengenai barang-barang yang dibawa petugas dari lokasi penggeledahan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa pada 31 Oktober 2026 sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Sementara itu, barang-barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan hukum setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi, membangun dialog, serta menjaga hubungan baik antara kepolisian dan kalangan tokoh agama di wilayah Jawa Tengah.
Polri Janji Evaluasi dan Utamakan Perlindungan Anak

Johnny kembali menegaskan bahwa profesionalisme penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi masyarakat.

Menurutnya, setiap penanganan perkara pidana harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum. Namun, pelaksanaan tindakan kepolisian juga wajib memperhatikan hak-hak masyarakat, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Polri selanjutnya mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan.
Masyarakat juga diminta memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara transparan, tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak warga serta kepatuhan terhadap prosedur.

Polemik penggeledahan pesantren ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan kewenangan penegakan hukum harus disertai sikap profesional, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap lingkungan pendidikan serta perlindungan kelompok rentan.

Hasil pendalaman dan evaluasi terhadap keluhan masyarakat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan penggeledahan sekaligus memastikan setiap tindakan aparat kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *