Radarbuana | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026. Melalui Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Anwar, Polri memastikan bahwa seluruh proses seleksi hanya dilakukan melalui jalur reguler nasional tanpa adanya kuota khusus, jalur prestasi, jalur titipan, maupun perlakuan istimewa bagi peserta.
Penegasan tersebut disampaikan dalam arahan kepada jajaran SDM dan Humas Polri yang dilaksanakan secara daring dari Jakarta pada Minggu (7/6). Arahan itu diberikan sebagai bagian dari pengawasan dan penguatan komitmen seluruh panitia seleksi agar proses penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan Polri.
Dalam pemaparannya, Irjen Pol. Anwar menjelaskan bahwa tahapan seleksi saat ini telah memasuki pemeriksaan kesehatan tahap kedua atau Rikkes II yang dilaksanakan pada 5 hingga 6 Juni 2026. Tahapan ini merupakan salah satu proses penting dalam rangkaian seleksi yang harus dilalui seluruh peserta sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Berdasarkan hasil sidang kelulusan menuju Rikkes II, sebanyak 513 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan lanjutan. Jumlah tersebut terdiri dari 468 peserta pria dan 45 peserta wanita. Angka tersebut setara dengan sekitar 1,3 kali kuota seleksi tingkat pusat yang telah ditetapkan dalam penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026.
Menurut Irjen Pol. Anwar, seluruh peserta yang berhasil lolos hingga tahap ini memperoleh kesempatan yang sama tanpa membedakan latar belakang, hubungan keluarga, status sosial maupun faktor-faktor lain di luar kemampuan dan kompetensi peserta…
Ia kembali menegaskan bahwa sistem rekrutmen yang diterapkan Polri mengacu pada prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam setiap tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, psikologi, akademik, hingga penentuan kelulusan akhir.
Polri menilai prinsip BETAH tidak hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan secara nyata melalui pelaksanaan seleksi yang objektif, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh panitia seleksi di tingkat pusat maupun daerah diminta menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada peserta tertentu..
Dalam arahannya, Irjen Pol. Anwar secara tegas membantah berbagai isu yang kerap muncul di masyarakat terkait adanya jalur khusus atau kuota tertentu dalam penerimaan Akpol. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat mekanisme seleksi di luar jalur reguler nasional yang telah ditetapkan.
Menurutnya, seluruh peserta wajib mengikuti tahapan seleksi yang sama dengan sistem gugur. Artinya, peserta yang tidak memenuhi standar pada salah satu tahapan akan langsung dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak ada kuota khusus, kuota Mabes, kuota tambahan, jalur prestasi, maupun jalur titipan dalam proses penerimaan Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026.
Polri juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk memastikan hal tersebut, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui mekanisme internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh unsur pengawas Polri yang bertugas memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengawasan eksternal melibatkan sejumlah lembaga independen dan unsur masyarakat guna menjamin keterbukaan proses seleksi.
Irjen Pol. Anwar menyebut bahwa pola rekrutmen yang diterapkan Polri selama ini terus mendapat perhatian dan pemantauan dari berbagai lembaga pengawas, antara lain Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, berbagai organisasi masyarakat sipil, serta Tim KPRB yang secara rutin melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekrutmen anggota Polri.
Keberadaan lembaga-lembaga tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas proses seleksi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen yang dijalankan Polri.
Selain itu, As SDM Kapolri meminta seluruh Kepala Biro SDM Polda dan jajaran Humas Polri di seluruh Indonesia untuk aktif menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting guna mencegah berkembangnya informasi menyesatkan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Polri berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku mampu meloloskan peserta melalui jalur tertentu atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Sebab, seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan kemampuan peserta dan hasil penilaian objektif yang dapat dipertanggungjawabkan..
Di akhir arahannya, Irjen Pol. Anwar meminta seluruh jajaran untuk terus mengedukasi masyarakat bahwa penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui satu jalur resmi, yakni jalur reguler nasional.
Dengan pelaksanaan seleksi yang mengedepankan prinsip BETAH, Polri berharap proses rekrutmen dapat menghasilkan calon perwira terbaik sekaligus semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
[]





