Radarbuana | Jakarta – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, beberapa kali menjadi perhatian publik dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Sorotan tersebut muncul dari berbagai aspek, mulai dari kebijakan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah, keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, hingga penunjukannya sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).
Sejumlah pengamat, lembaga swadaya masyarakat, serta pemerhati tata kelola pemerintahan menilai berbagai isu tersebut penting untuk dikaji secara terbuka guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sorotan Anggaran Makan dan Minum Rp6 Miliar
Salah satu kritik yang paling banyak mendapat perhatian publik muncul pada awal 2026 ketika terungkap adanya alokasi belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah DKI Jakarta yang nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kebijakan anggaran tersebut mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil, termasuk Center for Budget Analysis (CBA). Lembaga tersebut mempertanyakan besarnya nilai anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai anggaran tersebut terkesan kurang mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian pemerintah dalam bentuk program pelayanan publik yang lebih langsung.
Menurut para pengkritik, anggaran dengan nilai miliaran rupiah tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, termasuk peruntukan, frekuensi kegiatan, serta urgensi penggunaannya. Transparansi dianggap menjadi kunci untuk menghindari munculnya persepsi negatif terhadap penggunaan uang rakyat.
Di sisi lain, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap pos anggaran pemerintah daerah memang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan operasional birokrasi. Mereka mendorong agar dilakukan evaluasi dan rasionalisasi apabila ditemukan komponen belanja yang dinilai kurang efisien..
Tuntutan yang mengemuka dari berbagai kalangan adalah agar belanja daerah lebih banyak diarahkan untuk program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan bantuan sosial.
Pernah Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan
Sorotan lainnya terhadap Uus Kuswanto muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Sekda definitif DKI Jakarta.
Pada 23 Januari 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Uus Kuswanto dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Jakarta Barat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp150 miliar. Penyidik saat itu meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui mekanisme kegiatan maupun tata kelola anggaran yang sedang diselidiki.
Nama Uus Kuswanto ikut disebut dalam proses pemeriksaan tersebut karena jabatannya sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki keterkaitan administratif dalam struktur birokrasi DKI Jakarta pada periode yang menjadi objek penyelidikan.
Meski demikian, hingga saat ini status hukum Uus Kuswanto dalam perkara tersebut diketahui hanya sebagai saksi. Tidak terdapat informasi resmi yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati hanya berstatus saksi, keterlibatan namanya dalam proses pemeriksaan tetap memunculkan diskusi di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis di pemerintahan daerah harus mampu menjaga kepercayaan publik melalui transparansi serta keterbukaan informasi terkait setiap proses hukum yang melibatkan institusi pemerintahan.
Bagi sebagian kalangan, pemeriksaan terhadap pejabat tinggi daerah dalam kasus korupsi, meskipun hanya sebagai saksi, dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas birokrasi. Oleh karena itu, penyampaian informasi yang jelas dan akurat dianggap penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang.
Polemik Rangkap Jabatan di PT MRT Jakarta
Kontroversi berikutnya muncul pada April 2026 setelah Uus Kuswanto ditunjuk sebagai Komisaris di PT MRT Jakarta..
Penunjukan tersebut memicu perdebatan di kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Sebagian pihak menilai keberadaan Sekda dalam struktur komisaris BUMD dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah dengan perusahaan daerah.
Namun, di sisi lain, muncul kritik terkait potensi konflik kepentingan yang dapat timbul akibat rangkap jabatan tersebut. Pengamat menilai bahwa posisi Sekda sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengoordinasikan berbagai urusan pemerintahan.
Karena itu, sebagian kalangan mempertanyakan efektivitas pembagian waktu dan fokus kerja apabila pejabat yang bersangkutan juga memegang jabatan strategis dalam korporasi daerah.
Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah potensi terjadinya tumpang tindih kepentingan dalam proses pengambilan keputusan, terutama jika terdapat kebijakan yang berkaitan langsung dengan hubungan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BUMD yang diawasi.
Meski demikian, pihak yang mendukung penunjukan tersebut berpendapat bahwa kehadiran Sekda dalam jajaran komisaris justru dapat memperkuat sinkronisasi program pemerintah daerah dengan agenda pembangunan transportasi perkotaan yang dijalankan MRT Jakarta.
Menjadi Ujian Akuntabilitas Birokrasi
Berbagai kritik yang mengemuka terhadap Uus Kuswanto menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan di DKI Jakarta. Mulai dari penggunaan anggaran, keterlibatan dalam proses hukum sebagai saksi, hingga rangkap jabatan di BUMD, seluruhnya menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pejabat daerah..
Bagi kalangan pemerhati pemerintahan, sorotan tersebut merupakan konsekuensi dari posisi Sekda sebagai pejabat birokrasi tertinggi yang memiliki peran sentral dalam mengelola roda pemerintahan daerah. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di Balai Kota Jakarta..
Hingga saat ini, berbagai kritik tersebut masih menjadi bagian dari dinamika pengawasan publik terhadap kinerja dan kebijakan yang berkaitan dengan Sekretariat Daerah DKI Jakarta serta kepemimpinan Uus Kuswanto sebagai Sekda. (red)






