HukrimJawa Tengah

DAKWAAN JPU DISOROT DI SIDANG BANK JATENG SYARIAH, SAKSI TEGAS BANTAH ALIRAN DANA RP25 JUTA

×

DAKWAAN JPU DISOROT DI SIDANG BANK JATENG SYARIAH, SAKSI TEGAS BANTAH ALIRAN DANA RP25 JUTA

Share this article

Radarbuana |  Semarang – Persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Jateng Unit Syariah dengan terdakwa Ir. Hana Wijaya kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan sengit terkait isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta, JPU menghadirkan dua mantan pejabat Bank Jateng Unit Syariah, yakni Rizeny Arifin dan Slamet Sulistiono. Namun jalannya persidangan berubah tegang ketika Tim Penasihat Hukum Hana Wijaya mengungkap salah satu bagian dakwaan yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp25 juta kepada saksi Slamet Sulistiono.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan di ruang sidang. Di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum menunjukkan dokumen dakwaan dan meminta klarifikasi kepada saksi terkait tuduhan penerimaan uang tersebut.

Menanggapi hal itu, Slamet Sulistiono dengan tegas membantah pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan. Di bawah sumpah, ia menyatakan tidak pernah memperoleh uang maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Saya tidak pernah menerima uang atau apa pun dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Slamet Sulistiono di hadapan Majelis Hakim.

Bantahan tersebut dinilai menjadi salah satu momen penting dalam persidangan karena menyangkut substansi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Tim penasihat hukum menilai keterangan saksi justru tidak mendukung konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa.

Menurut kuasa hukum terdakwa, kesaksian yang diberikan Rizeny Arifin maupun Slamet Sulistiono tidak menunjukkan adanya unsur niat jahat (mens rea) ataupun tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Hana Wijaya dalam proses pemberian fasilitas kredit yang menjadi objek perkara.

Pihak pembela berpendapat bahwa persoalan yang terjadi merupakan risiko bisnis yang lazim terjadi dalam dunia perbankan, khususnya terkait kredit bermasalah atau kredit macet. Mereka juga menegaskan bahwa tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi maupun kerugian negara yang timbul akibat tindakan terdakwa.

Usai persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa munculnya bantahan dari saksi terhadap isi dakwaan menjadi catatan penting yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam menilai validitas alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Mereka menyebut fakta yang terungkap di persidangan semakin memperkuat keyakinan bahwa perkara yang menjerat Hana Wijaya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan objektif serta menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Jateng Unit Syariah tersebut dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pendalaman alat bukti yang diajukan para pihak. (igo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *