HukrimJabodetabek

Dirjen SDA Kementerian PU Ancam Cabut Izin Shila at Sawangan, Diduga Langgar Sempadan Situ dan Rusak DAS

×

Dirjen SDA Kementerian PU Ancam Cabut Izin Shila at Sawangan, Diduga Langgar Sempadan Situ dan Rusak DAS

Share this article
Ket : Site Plan Shilla at Sawangan yang dinilai merusak kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Situ Sawangan ( Sumber Foto : shila.co.id)

Radarbuana | Depok – Polemik pembangunan kawasan perumahan Shila at Sawangan di Kota Depok memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengusulkan pencabutan izin proyek tersebut setelah pengembang diduga mengabaikan tiga kali surat peringatan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan Situ Tujuh Muara, yang merupakan bagian penting dari daerah aliran sungai (DAS).

Kepala BBWSCC, Victor Samodra, menyatakan pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan memberikan tiga kali teguran kepada pengembang. Namun, karena tidak mendapat tindak lanjut yang memadai, BBWSCC mengajukan rekomendasi evaluasi pencabutan izin kepada Direktorat Jenderal SDA dan Menteri Pekerjaan Umum.

Menurut hasil verifikasi BBWSCC, kawasan yang sebelumnya hanya diajukan untuk penataan dan pembangunan fasilitas sederhana diduga mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan komersial. Di lokasi ditemukan pembangunan kolam renang, area parkir, hingga sejumlah bangunan penunjang yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi dan sempadan situ.

Victor menegaskan, Situ Tujuh Muara memiliki fungsi strategis sebagai kawasan resapan air, pengendali banjir, sekaligus cadangan air baku bagi masyarakat Kota Depok. Perubahan fungsi kawasan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko banjir maupun kerusakan daerah aliran sungai.

“Apabila fungsi kawasan resapan berubah menjadi kawasan terbangun, maka kemampuan tanah menyerap air hujan akan berkurang. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap meningkatnya limpasan air, sedimentasi, hingga penurunan kualitas lingkungan di wilayah hilir,” tegas BBWSCC berdasarkan hasil evaluasi lapangan.

Selain mengusulkan pencabutan izin, BBWSCC juga tengah mengajukan penetapan batas sempadan Situ Tujuh Muara kepada Menteri Pekerjaan Umum. Langkah tersebut dimaksudkan agar kawasan tersebut memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga terlindungi dari praktik alih fungsi lahan di masa mendatang.

BBWSCC juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila dugaan pelanggaran terus berlanjut. Victor menyatakan koordinasi akan dilakukan bersama Polda Metro Jaya, Pemerintah Kota Depok, Satpol PP, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan milik PT Pakuan selaku pengembang.
Dari hasil pengecekan, lokasi pembangunan dipastikan berada di kawasan sempadan situ yang dalam site plan resmi Pemerintah Kota Depok ditetapkan sebagai kawasan yang tidak diperbolehkan didirikan bangunan.

“Di site plan yang kami miliki, lokasi tersebut merupakan kawasan sempadan. Artinya tidak boleh ada bangunan apa pun di lokasi itu,” tegas Abdul Rahman.
Ia juga mengungkapkan pembangunan kolam renang dan fasilitas lainnya diduga telah dilakukan ketika proses pengajuan persetujuan pemanfaatan sumber daya air kepada BBWSCC masih berlangsung. Dengan demikian, rekomendasi teknis yang menjadi dasar perubahan pemanfaatan kawasan belum diterbitkan, sementara pembangunan fisik sudah berjalan.

Menurut Abdul Rahman, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena setiap aktivitas pembangunan di kawasan sempadan seharusnya baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi.

Ironisnya, saat DPMPTSP melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT Pakuan, perwakilan perusahaan tidak menghadiri panggilan tersebut. Meski demikian, Pemerintah Kota Depok tetap melanjutkan koordinasi dengan Satpol PP, Dinas PUPR, dan BBWSCC guna menentukan langkah penindakan berikutnya.

Pemkot Depok meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga terdapat keputusan resmi mengenai persetujuan pemanfaatan kawasan dari BBWSCC.

Abdul Rahman menegaskan, apabila rekomendasi pemanfaatan kawasan nantinya tidak diterbitkan, maka site plan tetap berlaku sebagaimana semula. Konsekuensinya, seluruh bangunan yang telah berdiri di kawasan sempadan berpotensi tidak memiliki dasar hukum dan dapat dikenai tindakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan kawasan resapan air yang memiliki fungsi vital bagi pengendalian banjir dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Depok.

Pemerintah pusat maupun daerah kini menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang serta menjaga kelestarian daerah aliran sungai dari aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak fungsi ekologisnya. [}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *