Radarbuana | Jakarta – Penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu muda berinisial F di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menjadi sorotan publik. Selain dugaan tindak pidana seksual yang kini tengah diproses, keluarga korban mempertanyakan langkah penyidik setelah suami korban yang melaporkan peristiwa tersebut justru diperiksa secara intensif dan dikabarkan ikut ditahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban berada seorang diri di rumah bersama anak-anaknya, termasuk bayi berusia delapan bulan.
Menurut keterangan keluarga, seorang pria yang disebut berprofesi sebagai penagih utang datang ke rumah korban untuk menagih pembayaran. Korban kemudian meminta agar pelaku menunggu karena pembayaran akan dilakukan melalui transfer setelah suaminya pulang bekerja.
Namun, situasi berubah ketika pria tersebut diduga masuk ke dalam rumah. Saat korban berada di dalam kamar bersama bayinya, pelaku disebut sempat berpamitan sebelum akhirnya masuk ke kamar dan diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
Usai kejadian, korban berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku kemudian diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum). Menurut pihak keluarga, hasil visum telah diserahkan kepada penyidik dan menjadi salah satu alat bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut.
Suami korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku yang dikabarkan telah diamankan dan ditahan.
Namun, keluarga mengaku terkejut ketika suami korban yang berstatus pelapor justru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Tidak hanya diperiksa, keluarga menyebut suami korban juga dikabarkan ditahan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum maupun status hukum yang bersangkutan.
Perkembangan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah keluarga korban. Mereka berharap penyidik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelapor agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Situasi kembali memanas pada Sabtu malam, 17 Juli 2026. Menurut keterangan keluarga, sekitar sepuluh personel kepolisian mendatangi rumah korban. Kedatangan aparat diduga berkaitan dengan upaya pencarian terhadap ipar korban yang disebut-sebut diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap terduga pelaku pemerkosaan saat diamankan warga.
Kehadiran aparat kepolisian memicu reaksi warga sekitar. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aparat lebih dahulu mencari pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pelaku, sementara keluarga korban masih menunggu perkembangan proses hukum atas dugaan pemerkosaan yang dialami F.
Perdebatan antara warga dan petugas sempat terjadi di lokasi. Setelah berlangsung beberapa saat, aparat kepolisian akhirnya meninggalkan kawasan tersebut tanpa membawa pihak yang dicari.
Merasa proses hukum perlu mendapat pengawalan, keluarga korban kemudian menunjuk tim Panglima Hukum sebagai kuasa hukum. Tim kuasa hukum menyatakan akan mendampingi korban selama proses penyidikan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Selain fokus mengawal perkara dugaan pemerkosaan, kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan yang dilakukan penyidik. Mereka menyatakan akan mempelajari seluruh prosedur yang telah ditempuh aparat, termasuk alasan pemeriksaan dan dugaan penahanan terhadap suami korban.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan oknum penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban maupun keluarganya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung serta agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Depok belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemeriksaan maupun dugaan penahanan terhadap suami korban.
Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penyidikan perkara dugaan pemerkosaan tersebut.
[]






