BaliDaerahHukrim

Pengacara Budiman Tiang Ungkap Dugaan Cacat Administrasi SLF, DPRD Didesak Bertindak

×

Pengacara Budiman Tiang Ungkap Dugaan Cacat Administrasi SLF, DPRD Didesak Bertindak

Share this article
Tim kuasa hukum Budiman Tiang yang terdiri atas para advokat dari berbagai latar belakang keahlian, yakni: Tommy Tri Yunanto, S.T., S.H., M.H. Dr. H. Dedi Junaedi, A.Md., S.E., S.H., M.CI., M. Ade Ratnasari, S.H., LL.B., MBA., C.HLCP. Muh. Ilyansyah, S.H., M.Han., C.Med.

Radarbuana | Jakarta – Tim kuasa hukum Budiman Tian mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus atas perkara pidana yang menjerat kliennya. Mereka menilai terdapat sejumlah fakta yang belum dikaji secara menyeluruh, terutama terkait hubungan kerja sama bisnis pembangunan hotel di Bali yang disebut melibatkan pinjaman dana hingga Rp24 miliar.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/7/2026), oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Tommy Tri Yunanto, S.T., S.H., M.H., Dr. H. Dedi Junaedia, M.D., S.E., S.H., M.CI., M., Ade Ratnasari, S.H., LL.B., MBA., C.HLCP., serta Muh. Ilyansyah, S.H., M.Han., C.Med.
Mereka menegaskan akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk mencari kepastian hukum serta memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut diperiksa secara komprehensif.

Ade Ratnasari menjelaskan, sengketa berawal dari kerja sama pembangunan sebuah hotel di Bali. Dalam kerja sama tersebut, Budiman Tian melalui PT Nirwa Digital Indonesia disebut telah memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar guna menyelesaikan pembangunan hotel.

Menurutnya, dana tersebut menjadi salah satu faktor penting yang memungkinkan proyek pembangunan dapat berjalan hingga tahap operasional.
“Klien kami memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar untuk pembangunan hotel. Hingga saat ini dana tersebut menurut catatan kami belum dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Dedi Junaedia menyampaikan bahwa keberadaan pinjaman tersebut, menurut pihaknya, telah diakui dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun demikian, mereka menyatakan pengembalian dana belum pernah direalisasikan.

Di sisi lain, Budiman Tian justru diproses dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 juta yang kemudian berujung pada putusan pidana.

Kuasa hukum mempertanyakan apakah perkara tersebut semata-mata merupakan persoalan pidana atau justru memiliki keterkaitan erat dengan hubungan hukum perdata yang lahir dari kerja sama investasi dan pembiayaan proyek.

Menurut mereka, aspek keperdataan tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Selain mempersoalkan proses pidana, tim kuasa hukum juga menyoroti status kepemilikan aset hotel yang menjadi objek sengketa.

Mereka menyatakan lahan tempat berdirinya hotel masih tercatat atas nama Budiman Tian berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pihaknya mengklaim belum pernah terjadi pengalihan hak maupun adanya perjanjian sewa yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk menguasai bangunan tersebut.

Tommy Tri Yunanto mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada 3 Juli 2026.
Dalam kunjungan tersebut, mereka meminta pihak yang saat ini menguasai hotel menunjukkan dasar hukum penguasaan aset.

Namun, menurut Tommy, permintaan tersebut tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai.

“Kami meminta diperlihatkan dasar hukum penguasaan aset, namun hingga saat itu kami tidak memperoleh jawaban yang memuaskan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi perizinan bangunan. Mereka mempertanyakan apabila benar Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan lebih dahulu dibandingkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi teknis yang berwenang untuk memastikan seluruh proses administrasi telah sesuai ketentuan.

Selain persoalan administrasi, kuasa hukum mengungkap adanya kerja sama Budiman Tian dengan dua warga negara asing asal Rusia yang disebut berperan sebagai tenaga pemasaran proyek hotel tersebut.

Dalam perkembangannya, hubungan kerja sama itu dikatakan berubah menjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.
Atas dasar berbagai fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan hotel.

Mereka juga berencana menyampaikan permohonan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta kementerian terkait agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk melalui mekanisme gelar perkara khusus.

Selain itu, kuasa hukum membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum yang merugikan klien mereka.

Meski demikian, hingga konferensi pers berakhir belum terdapat tanggapan resmi dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun pihak perusahaan yang disebut dalam keterangan kuasa hukum.

Dengan demikian, seluruh uraian yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut masih merupakan pernyataan dan klaim dari pihak kuasa hukum Budiman Tian. Pembuktian atas seluruh dalil tersebut tetap akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Migo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *