Radarbuana | Jakarta – Polemik pengubahan lirik lagu “Gapapa” milik pedangdut Anisa Bahar memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menerima somasi atas dugaan pengubahan lirik menjadi bermuatan vulgar, pihak Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu kini menyampaikan sikap kooperatif serta keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan kuasa hukum Anisa Bahar, Sri Daren, Selasa 21 Juli 2026 di Kantor Sri Daren Law Firma, Sedayu City, Boulevard Raya Cakung Barat tanpa dihadiri Anisa Bahar yang berhalangan hadir.
Dalam kesempatan tersebut, pihak yang terlibat menyatakan penyesalan atas tindakan mereka dan berharap dapat bertemu langsung dengan Anisa Bahar untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Kami berharap bisa ketemu Mami Anissa dan kami berdamai sama Mami Anissa. Karena kami enggak ada tendensi apa pun. Kami cuma bercanda, mungkin bercanda kami kelewatan,” ujar salah satu pihak yang terlibat usai pertemuan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal adanya itikad baik dari pihak terlapor setelah polemik yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial.
Kasus ini bermula ketika lagu “Gapapa”, yang merupakan karya cipta Papa Uzi dan dipopulerkan kembali oleh Anisa Bahar, dibawakan ulang oleh Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu di sejumlah platform digital. Dalam versi yang mereka tampilkan, lirik lagu diubah dengan kalimat yang mengandung konotasi seksual dan dinilai vulgar.
Perubahan lirik tersebut memicu keberatan dari Anisa Bahar. Menurutnya, selain dilakukan tanpa izin dari pemegang hak cipta, isi lirik baru dinilai mencoreng nama baik dirinya sebagai penyanyi yang mempopulerkan lagu tersebut serta keluarga Bahar.
Atas dasar itu, Anisa Bahar menunjuk kuasa hukum Sri Daren untuk mengambil langkah hukum. Somasi dilayangkan kepada pihak yang mengubah lirik, sekaligus membuka peluang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak terkait.
Dalam proses tersebut, Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu kemudian mengunggah video permohonan maaf secara terbuka sebelum batas waktu somasi berakhir. Mereka mengakui kesalahan yang dilakukan dan menyatakan siap meminta maaf secara langsung kepada Anisa Bahar.
Kuasa hukum Anisa Bahar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata bertujuan menghukum, melainkan memberikan edukasi agar para kreator konten maupun pelaku industri hiburan menghormati hak cipta serta tidak mengubah karya orang lain tanpa izin, terlebih jika perubahan tersebut mengandung unsur yang dapat merugikan pencipta maupun penyanyinya.
Di sisi lain, laporan hukum yang telah dibuat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran konten bermuatan asusila, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hak cipta.
Kasus ini juga mendapat perhatian sejumlah organisasi masyarakat dan komunitas yang turut melaporkan penyebaran konten tersebut kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, munculnya permintaan maaf terbuka serta pernyataan ingin berdamai membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Hingga kini, keputusan akhir mengenai kelanjutan proses hukum sepenuhnya berada di tangan Anisa Bahar sebagai pihak yang merasa dirugikan, dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Icha Chellow dan rekan-rekannya berharap permintaan maaf yang telah disampaikan dapat menjadi awal rekonsiliasi sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak cipta dan etika dalam berkarya di ruang digital.
(Migo)
Related posts:

Minimalisir Peredaran Barang Terlarang dan Berbahaya, Lapas Kelas I Cirebon Lakukan Razia Bagi WBP

Pengamat Sebut Desakan Copot Kapolda Metro Tak Objektif, Kinerja Tepat dan Terukur

Setelah Brigjen Prasetijo, Muncul Nama Jenderal Lainnya Terlibat Melindungi Djoko Tjandra

Kali Mookervart Meluap, Walikota Jakbar Iin Gercep Siagakan Pompa dan Evakuasi Prioritas di Rawa Bu...

Napi Kasus Pencurian Ditemukan Tewas di Toilet Rutan Cipinang

Skandal Kredit Investasi: Mengurai Benang Kusut Korupsi Rp 1,3 Triliun di Tubuh BRI Pusat

Pemdaprov Jabar Beri Surat Teguran Pada PT TRPN, Laksanakan Klausul PKS Termasuk Kompensasi Sosial

Upaya Mendukung P4GN, Lapas Kelas I Cirebon bersama Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Sosiali...

Akan Tawuran Janjian di Medsos, 13 Remaja Dijaring Polisi






